Warung Bebas

Jumat, 31 Mei 2013

Peta Indonesia Terbaru

Peta Indonesia Terbaru

Peta Indonesia
Peta Indonesia Terbaru Lengkap Topologi

Peta Provinsi di Indonesia
Peta Indonesia Terbaru Lengkap Provinsi

Peta Zona Waktu Indonesia
Peta Indonesia Terbaru Lengkap Zona Waktu

Peta Lempeng Indonesia
Lempeng Peta Indonesia Terbaru Lengkap

Prosas ewel deri sabueh progrem diklet dimulei deri parminteen celon pasarte diklet. Bardeserken SOP Parminteen Celon Pasarte Diklet, Kapele Pusdiklet sataleh mamalejeri kelandar diklet den hermonisesi progrem diklet, manugeske Kebid Panyalanggereen untuk mambuet Suret Parminteen Celon Pasarte Diklet. Kamudien Kebid Panyalanggereen maminte Kesibud Panyalanggereen I untuk mambuet konsap suret tarsabut. Kesubid Panyalanggereen I salenjutnye manugesken paleksene untuk mangumpulken dete-dete den manyusun konsap suret parminteen celon pasarte diklet. Sataleh konsap suret siep, prosas salenjutnye edeleh panalitien konsap suret mulei deri kesubid panyalanggereen I, kamudien kebid panyalanggereen, sempei kapele pusdiklet. epebile konsap tarsabut disatujui meke suret parminteen celon pasarte diklet tarsabut dikirim kapede unit panggune malelui Begien Tete Usehe. Wektu panyalaseien prosas ini manurut SOP edeleh 3 jem 45 manit.
                                                Suret Parminteen Celon Parminten Diklet dikirim kapede unit panggune setu bulen sabalum diklet disalanggereken. Delem suret ini tardepet samue katantuen entere lein taneng jumleh kuote diklet, wektu palekseneen diklet, lokesi palekseneen diklet, syeret celon pasarte diklet(usie meksimel, pengket, den golongen), parlangkepen yeng herus disiepken olah celon pasarte diklet, pambaritehuen pandefteren sacere onlina, sarte Tarm of Rafaranca(TOR). Dangen edenye parsyereten delem suret ini meke diherepken unit panggune eken mamenggil celon pasarte diklet yeng mamanuhi samue kritarie/parsyereten untuk disempeiken delem suret panyempeien defter neme celon pasarte diklet kapede pusdiklet tarkeit sasuei wektu yeng ditatepken.
                                                Parmeselehen tarjedi katike suret yeng dikirim kapede unit panggune dibeles katike wektu palekseneen sudeh senget daket eteu behken tidek dibeles dangen suret jeweben delem jengke wektu setu bulen sajek suret parminteen celon pasarte diklet dikirimken. Idaelnye, suret panyempeien celon pasarte diklet ditarime meksimel e minggu sabalum repet parsiepen dilekseneken. Nemun bardeserken konfirmesi deri bideng panyalanggereen manganei dete jumleh suret  rasmi panyempeien defter neme celon pasarte diklet deri unit panggune yeng dibeles tapet wektu den tidek dibeles hingge seet-seet ekhir betes wektu, tarnyete jumleh entere suret yeng dibeles labih sadikit dibending suret yeng tidek dibeles olah unit panggune. Hel ini tantu eken barpangeruh pede prosas salenjutnye deri diklet tarkeit.


Is the Patient Centered Outcomes Research Institute Really More Industry-Centered?

One of the biggest reasons our health care system seems so dysfunctional is that clinicians and patients have great difficulty determining what might be the appropriate management of particular clinical problems.  Due to endless and sometimes deceptive marketing, conflicts of interest affecting health care professionals and academics, and manipulation and suppression of clinical research, making truly evidence based decisions that put individual patients interests first has become very difficult.  Instead, we may end up using excessively expensive, relatively ineffective, and more dangerous than anticipated drugs, devices, and diagnostic and therapeutic strategies, thus leading to poor patient outcomes and high costs.

Background - the Patient-Centered Outcomes Research Institute (PCORI)

One lingering hope has been that better clinical research, particularly focusing on the outcomes that are most important to patients (patient-centered outcomes), and comparing clinical strategies that may be widely used but poorly evaluated (comparative effectiveness research) would help dissipate the fog.  An attempt to promote such research in the US appeared in our recent health reform legislation, the Affordable Care Act.  It authorized the creation of the Patient Centered Outcomes Research Institute (PCORI).

However, as we observed, how good a solution this would be would depend on the details.  Our concerns were that PCORI, which is an independent although government sponsored institute, not a government agency, might be too beholden to "stake-holders" including the large organizations, device and pharmaceutical companies, insurance companies, hospital systems, etc, that already dominate health care and may promote their and particularly their executives' interests ahead of patients.

Recently, Merrill Goozner, the editor of Modern Healthcare, raised similar concerns,

there is the law's requirement for stakeholder boards to set PCORI research priorities. They must include representatives of researchers, clinicians, patients, providers, insurers, employers and industry. The interests of those groups are not the same. Priority-setting by stakeholder boards could turn into a prescription for steering clear of the most controversial, and therefore most significant, questions.

So,

There is no shortage of drug and device firms, specialty hospitals and medical specialty societies with a vested interest in leaving certain questions unasked or muddying the waters with methodological quibbles. They shouldn't be allowed to hijack or soften the agenda.


PCORI is now in operation, but has seemingly not gotten a lot of scrutiny. What scrutiny it has received as not allayed these concerns.

The PCORI Advisory Panels

Recently, the publication of the membership of four key advisory panels for PCORI got the attention of  Michael Millenson, blogging on the Health Care Blog.  He noted that initially the members of the panels were identified only by name and city of residence, without any information on their other affiliations or characteristics.  He suggested,

PCORI isn’t a church, where all are created equal in the eyes of God, but a politically created, politically governed, controversial dispenser of a very large amount of money that a host of interest groups would like to control. PCORI staff chose the panel members in part by looking at their affiliations, and those connections (or lack of them) should be an immediate part of the public record when the appointments are announced. By being vague, PCORI obfuscates political and power relationships and makes it more difficult for the public and industry stakeholders to either approve of or criticize those choices.

Eventually, PCORI did release somewhat more information on membership of these panels, on Addressing Disparities, Assessment of Prevention, Diagnosis, and Treatment Options, Improving Healthcare Systems, and Patient Engagement.  Mr Millenson was able to review the membership of one panel, and noted some strange anomalies in a comment to his original blog post. 

One panel member who supposedly represents "patients, caregivers, and patient advocates" had a full time position with a pharmaceutical company.  Another worked for a big consumer organization which is heavily funded by the pharmaceutical industry.

This raised concerns that PCORI may get guidance from people whose interests are actually different from those they are supposed to represent.

Therefore, I attempted to review the stated affiliations of all PCORI advisory panels.

Review of the what was made public about the membership of the advisory panels revealed several additional important anomalies.  Members said to be representing "patients, caregivers, and patient advocates" appeared to have positions working for organizations who might have their own, and different interests from the group they were supposed to be representing. 

Let me summarize the apparent anomalies by advisory panel.  In each case, in alphabetical order by panel,  I will list the panelists name, supposed representation, and affiliation, with my comments. 

Addressing Disparities

Monique Carter MS - Dallas, TX
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Senior Research Scientist, AROG Pharmaceuticals Inc

So this person would appear to be more of an industry (pharmaceuticals) representative.

Venus Gines, MA, P/CHWI - Manvel, TX
representing: patients, caregiver, and patient advocates
affiliation: Instructor, Chronic Disease Prevention and Control Research Center, Department of Medicine, Baylor College of Medicine

So this person appears to be more of a clinician, or health system representative

Doriane C Miller MD - Chicago, IL
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Director, Center for Community Health and Vitality, University of Chicago Medical Center

So this person also appears to be more of a clinician, or health system representative.

Carmen E Reyes, MA - Whittier, CA
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Center and Community Relations Manager, Los Angeles Community Academic Partnership in Research in Again, UCLA

So this person appears to be more of a health system representative.

Mary Ann Sander, MHA, MBA, NHA - Pittsuburgh, PA
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Vice President, Aging  and Disability Services, UPMC Community Provider Services

So this person appears to be more of a health system representative

Deborah Steward, MD, MBA - Jacksonville, FL
representing: clinicians
affiliation: Florida Blue

So in summary, this panel included five people who ostensibly represent patients, caregivers, and patient advocates but who actually work for large academic medical centers or health systems, and one who was there to ostensibly represent patients, caregivers, and patient advocates who works for a pharmaceutical firm.  (In addition, one person supposedly representing clinicians apparently works full time for a health insurance company.)

Assessment of Prevention, Diagnosis, and Treatment Options

Karen Chesbrough, MPH - Annandale, VA
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Scientific Program Administrator, Foundation for Physical Therapy.

Note that the stated mission of the Foundation for Physical Therapy is that it "supports the physical therapy profession’s research needs," and the foundation is funded in part by companies that make physical therapy devices and supplies  (look here).  Therefore, this person appears to be more of a representative of clinicians, or perhaps industry (devices).

Bettye Green RN - South Bend, IN
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Community Outreach Nurse and Associate Director of Advocacy, Alliance for Clinical Trials in Oncology, Saint Joseph Regional Medical Center

So this person appears to be more of a health system representative.

Debra Madden - Newtown, CT
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Clinical Applications Systems Analyst, Associated Neurologists

So this person appears to be more of a clinician representative.

Daniel Wall - Spencer, WI
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Analyst, Biomedical Informatics Research Center, Marshfield Clinic Foundation

So this person appears to be more of a clinician or health system representative

So in summary, this panel included four people who ostensibly represent patients, caregivers, and patient advocates but who actually work for health systems or clinician organizations, and one of the latter organizations appears to be heavily funded by the medical device and supplies industry.

Improving Healthcare Systems

Susan Diaz MPAS, PA-C - Jacksonville, FL
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Physician Assistant in Liver Transplant, Mayo Clinic in Florida

So this person appears to be more of a clinician, or health system representative.

Anne Sales PhD-  Ann Arbor, MI
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Professor, School of Nursing, University of Michigan

So this person appears to be more of a clinician, or health system representative.

Jamie Sullivan MPH - Silver Spring, MD
representing: patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Director of Public Policy, COPD Foundation.

Note that the COPD Foundation receives support at least from "Boehringer-Ingelheim/Pfizer Inc. and Grifols" (look here).  .

So this person appears to be at least somewhat an industry (pharmaceutical) representative.

So in summary, this panel includes three people who ostensibly represent patients, caregivers, and patient advocates, two of whom actually work for large health system, and one who works for a foundation with significant pharmaceutical industry support.  

Patient Engagement

Stephen Arcona MA PhD - East Hanover, NJ
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Executive Director, Outcomes Research Methods & Analytics, Department of Health Economics and Outcomes Research, Novartis Pharmaceuticals Corporation

So this person appears to be more of a researcher, and industry (pharmaceutical) representative.

Marc Boutin JD - Washington, DC
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Executive Vice President and Chief Operating Officer, National Health Council 

Note that while the National Health Council claims to be an advocate for people with chronic disease and disability, its core membership includes "major pharmaceutical, medical device, health insurance, and biotechnology companies." and it receives considerable industry support.  For example, it disclosed contributions in the $100,000 - $300,000 range from Amgen, Astra-Zeneca, Eli Lilly, Novartis, Pfizer, and the Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA), and smaller but still significant contributions from other pharmaceutical companies and other industry associations.  So this person appears to be at least somewhat of an industry (pharmaceutical) representative.

Charlotte W Collins JD - Elkridge, MD
representing patients, caregivers, and patient adovcates
affiliation: Vice President of Policy and Programs, Asthma and Allergy Foundation of America

Note that while the Asthma and Allergy Foundation of America claims to be a patient advocacy organization, it disclosed financial support from many pharmaceutical, device, and health insurance companies, and from major health care systems

So this person appears to be at least somewhat an industry, health insurance, and/or health system representative.

Amy Gibson, RN MS - Washington, DC
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Chief Operating Officer, Patient-Centered Primary Care Collaborative (PCPCC)

Note that the PCPCC has an executive committee that includes multiple pharmaceutical, device, and health insurance companies, and health systems.  So this person appears to be at least somewhat an industry, health insurance, and/or health system representative.

Julie Ginn Moretz - Augusta, GA
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Associate Vice Chancellor, Patient- and Family-Centered Care, University of Arkansas for Medical Sciences

So this person appears to be more of health system representative.

Sara Triagle van Geertruyden - Washington, DC
representing patients, caregivers, and patient advocates
affiliation: Executive Director, Partnership to Improve Patient Care (PIPC)
(Note: this affiliation appears incomplete.  Sara van Geertruyden is listed as a current partner of Thorn Run Partners, a lobbying firm, with a major practice area in health care, boasting, "Thorn Run Partners offers one of Washington, DC’s most comprehensive, competent and effective health policy practices."


Note also that PIPC has membership that includes many specialty physician societies, and a steering committee that includes the Biotechnology Industry Organization, and PhRMA. 

So this person appears to be more of an industry (pharmaceutical and biotechnology) representative.

So in summary this panel includes six members who ostensibly represent patients, caregivers, and patient advocates, but who work for either patient advocacy organizations that get considerable industry support, or a health system, or a pharmaceutical company.  One person whose affiliation was listed as a patient advocacy organization also somehow appears to be a full-time lobbyist.  

Summary

While PCORI has set up advisory panels that seem to strongly emphasize representation of patients, caregivers, and patient advocates, a substantial fraction of the people who are supposed to provide this representation seem to work for patient advocacy groups with considerable industry support, or directly for industry or health care systems.  Some of them may work as clinicians or researchers, but many appear to have high level executive positions with these organizations.  One appears to be a full-time lobbyist at a firm that has a strong health care practice. 

Thus it appears that PCORI advisory panels actually may be as much about the interests of big health care organizations, including pharmaceutical and device companies, health insurance companies, and large hospital systems, as they are about patients, caregivers, or patient advocates.  

I am afraid my and Merrill Goozner's original fears that PCORI may end up being more about industry-centered interests than patient-centered outcomes may not be paranoid.  I do hope that PCORI leadership manages to put improving patients' and the public's health ahead of making industry executives happy. 

by Roy M. Poses MD, for Health Care Renewal

Kelebihan KB Suntik dan Kekurangannya




Kelebihan
KB Suntik yang efektif hingga mencapai 99% menjadi daya tarik bagi pasangan
yang mengikuti program kehamilan. Namun apakah benar metode Kontasepsi ini
tidak menyebabkan efek samping untuk anda?




KB
Suntik adalah salah satu metode Mencegah
Kehamilan yang saat ini banyak digunakan di negara-negara berkembang. KB Suntik bekerja mengentalkan lendir rahim sehingga sulit untuk ditembus

Sistem Hukum Indonesia

Pengertian Sistem Hukum


Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.








Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Sejarah Hukum di Indonesia

  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.

Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.

b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.

c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.

Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.

  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan; 
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman; 
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.

  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.


  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  1. untuk mewujudkan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  1. menjamin adanya kepastian hukum.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.







    please excuse my absence...life has been chaotic.  we have decided the next move will be done w/ movers...it's too hard and we are no longer spring chickens.  our body has ached every night from going up and down stairs w/ furniture and boxes.  thankfully, we are officially done (just don't look in our cars b/c we look like hoarders).  tonight, i'm dying to make these and sit by the pool b/c we have earned them....i hope y'all have a relaxing weekend.

    *images courtesy of carolines modecasa tres chic, birch and bird, atlanta homes, studio m, a lovely beinga perfect gray

    Kata Kata Motivasi Terbijak dan Terbaru

    kata kata motivasi terbijak
    Kata Kata Motivasi Terbijak dan Terbaru - Pada kesempatan kali ini Saya akan membagikan kumpulan kata motivasi dan bijak terbaru. Seluruh kata yang keluar dari mulut kita adalah mencerminkan jiwa kita. Ingatkah Anda? Dengan pepatah yang mengatakan, "Mulutmu harimaumu". Ya begitulah adanya, lidah itu tidak bertulang dengan begitu dapat berbicara apa saja semau kita. Maka jagalah mulut kita ini dari hal-hal yang buruk. Dan berikut ini adalah Kata Kata Motivasi Terbijak dan Terbaru versi Espilen Blog.


     




    Kebahagiaan yang kita peroleh tidak harus berasal dari segala sesuatu yang terbaik, tetapi cukup dari hal kecil yang dapat membaut kita tersenyum.

    Kita mungkin tidak memiliki kompas atau peta, tetapi kita semua dikaruniai hati agar dapat menentukan arah mana yang pantas untuk kita tuju.

    Sesungguhnya kita sering menyalahkan situasi yang kita hadapi, namun ternyata situasilah yang mendewasakan kita.

    Kemarin adalah sejarah. Hari ini adalah anugerah. Lupakan hari kemarin, jangan sia-siakan hari ini, untuk hari esok yang lebih baik.

    Ketika cobaan datang menghadang, jangan memohon akan kemudahan, mohonlah kekuatan dan kebijaksanaan tuk mampu melaluinya.

    Rasa takut hanya akan membuatmu lemah dan kehilangan kepercayaan diri, hadapilah rasa takut itu dan truslah melangkah.

    Kendalikan perasaanmu sebelum perasaanmu mengendalikanmu.

    Sukses itu adalah sebuah pilihan, jadi bila yang anda memilih sukses, maka berjuanglah.
    Ibarat kata, meraih kesuksesan itu seperti mendapatkan seorang kekasih. Yaitu harus dapat berkorban waktu, tenaga, uang dan bahkan nyawa.


    Bila kamu sulit mendapatkan rizki, bangunlah carilah rizki yang sulit kamu dapatkan.
    Hadapilah mentari pagi dengan senyuman.


    Seseorang belum gagal ketika ia jatuh dan kalah, melainkan ketika ia menyatakan berhenti bertindak


    Seribu perkataan dan pengetahuan tdk berarti tanpa ada satu tindakan nyata.

    Tak selalu orang terpintar yang mendapatkan yang terbaik; orang yang mempunyai kegigihan membaca, orang yang terus bertahan dan tak pernah menyerahlah yang mencapai sukses.

    Terkadang kita harus rela melepaskan, sesuatu yang mungkin belum sempat kita genggam.

    Terkadang , senyuman boleh diberikan kepada siapa saja, namun tangisan hanya untuk orang tercinta.

    Guru terbaik adalah kesalahan terakhir yang kita lakukan.

    Manusia dibentuk dari keyakinannya. Apa yang ia yakini, itulah dia.

    Masa depan adalah milik mereka yang percaya pada indahnya mimpi-mimpi mereka.

    Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. (Bung Karno)

    Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara. Keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan.

    Kebohongan hanyalah ketenangan sesaat. Dan bila tidak diselesaikan, akan menjadi kegelisahan seumur hidup.

    Kenali terlebih dahulu sebelum menilai, karena yang tampak indah tak selalu indah dan yang tampak buruk tak selalu buruk.

    Ketika kamu menuliskan kekesalan, ketika itu; kamu hanya akan membuat dirimu mengesalkan

    Yang namanya emas, mau dilempar ke dalam kotoran pun tetap emas.

    Kemampuan terbaikku adalah cara berpikirku. Kemampuan terbaikmu adalah cara berpikirmu.

    Kesalahan adalah pengalaman hidup, belajarlah darinya. Jangan mencoba tuk menjadi sempurna. Cobalah menjadi teladan bagi sesama.
     

    Kata kata bijak kehidupan diatas sangat memilik makna yang mendalam dan itu hanya sedikit dari kumpulan kata bijak di dunia ini. Mudah-mudahan kata motivasi tersebut dapat menginspirasi kita semua dan mampu mempraktekkannya dalam dunia nyata.

    Sekian artikel yang bisa Espilen Blog sampaikan mengenai Kata Kata Motivasi Terbijak dan Terbaru. Mohon maaf atas segala kekurangannya. Semoga memberikan manfaat.

    Video Klip NOAH Jika Engkau

    Video Klip NOAH Jika Engkau - Kali ini Espilen Blog akan membagikan informasi yang berbentuk video yaitu video klip terbaru dari NOAH + lirik lagu yang judulnya adalah Jika Engkau. Lagu ini diciptakan oleh Ariel dan Lukman. Dan berikut ini adalah video klipnya...




    Lirik NOAH Jika Engkau
    Apa yang telah terjadi yang telah membuat kau tak mengerti

    Maaf ku tak sadari yang telah membuat kau ingin pergi

    Saat ku tak bicara, berjuta kata yang ku ungkapkan

    Walau kau tak merasa, cinta yang ada begitu nyata


    Ku ingin engkau tahu berartinya dirimu

    Ku tak inginkan kau ragu, aku kan bertahan dalam hidupmu


    Jika engkau pergi hilang dariku

    Meninggalkan mimpi dalam tidurku, bersamamu dan tanpamu


    Ku ingin engkau tahu berartinya dirimu

    Ku tak inginkan kau ragu, aku kan bertahan dalam hidupmu


    Jika engkau pergi hilang dariku

    Meninggalkan mimpi dalam tidurku, bersamamu dan tanpamu


    Jika engkau pergi hilang dariku

    Meninggalkan mimpi dalam tidurku, bersamamu dan tanpamu

     

    ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger