Warung Bebas

Minggu, 14 Juli 2013

Cara Mudah Menumbuhkan Rambut Secara Alami

Cara menumbuhkan rambut secara alami yang bisa anda terapkan dirumah masing-masing, sehingga anda bisa terhindar dari kebotakan dan kerontokan. Rambut, bagian tubuh yang satu ini memang menjadi salah satu sorotan utama seseorang untuk menilai suatu penampilan setelah wajah.
Cara Menumbuhkan Rambut Secara Alami
Cara Mudah Menumbuhkan Rambut Secara Alami
Bayangkan saja jika rambut anda botak, atau rontok pasti menyebalkan bukan? Dan pastinya hal itu juga mengurangi kepercayaan diri kita untuk bergaul.

Memiliki rambut subur, lebat dan tak mudah rontok mungkin hampir semua orang mengidamkannya, baik itu pria maupun wanita, namun biasanya wanitalah yang sangat menjaga penampilan dan merawat rambutnya, ketimbang laki-laki.

Rambut juga diibaratkan sebagai mahkota terindah yang dikarunia oleh sang maha pencipta untuk setiap manusia. Penampilan rambut yang terurai lebat dan panjang merupakan suatu hal yang mungkin hampir diidamkan oleh setiap wanita feminim. (tak terkecuali bagi wanita yang berjilbab) walupun tidak ditampakkan ia bisa merasakan bahwa rambutnya lebat dan panjang.

Tetapi biasanya untuk sekedar ingin mempunyai rambut agar cepat tumbuh saja kita harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga mulailah bermunculan aneka produk penumbuh rambut yang diklaim cepat dan sehat, namun tentunya harganya tidak semurah yang kita bayangkan.

Nahh bagi anda yang ingin mencoba cara alami dan tidak harus mengeluarkan uang banyak untuk menpercepat tumbuhnya rambut, anda bisa melanjutkan membaca artikel dibawah ini dan semoga bisa menjadi solusi rambut lebat anda:

1.Menggunakan Minyak Zaitun
Manfaat minyak zaitun memang sudah tidak bisa diragukan lagi, baik untuk perawatan kulit, kesehatan maupun untuk perawatan rambut, dan salah satu manfaat minyak zaitun untuk rambut adalah untuk mempercepat proses tumbuhnya rambut dikepala, sehingga anda dapat terhindar dari kebotakan dan rambut rontok. Selain berguna untuk mempercepat proses pertumbuhan rambut, jenis minyak ini bermanfaat untuk merawat kulit kepala anda (satu langkah dua hasil).

Adapun cara pengaplikasiannya adalah hanya meneteskan sekitar 5 tetes minyak zaitun kekulit kepala ketika anda sedang keramas, lalu pijit-pijit kulit kepala sampai minyak terasa merata dikulit kepala anda.

Cara lain adalah dengan meneteskan  secukupnya minyak zaitun ke kulit kepala ada ketika anda hendak tidur malam hari, pijat hingga merata dan biarkan sampai esok hari (dibawa tidur), bilaslah tetesan minyak zaitun dikulit kepala tadi ketika anda bangun pagi. Cara ini termasuk lebih efectif karena kandungan yang terdapat pada minyak zaitun dapat terserap sempurna ketika kita anda sedang tidur.

2. Menggunakan Minyak kelapa
Jenis minyak selanjutnya yang bermanfaat baik untuk proses tumbuhnya rambut di kulit kepala adalah minyak kelapa murni. Fungsi lain minyak kelapa selain untuk mempercepat tumbuhnya rambut adalah untuk menjaga dan merawat rambut agar terhindar dari ketombe yang membandel

Nah jika rambut anda terbebas dari ketombe tentunya akar rambut akan lebih kuat bukan,? Dan proses pertumbuhanpun akan lebih cepat.

Adapun caranya adalah hanya mengoleskan secukupnya minyak kelapa murni ke kulit kepala anda, pengolesannya usahakan merata sampai ke bagian ujung pangkal rambut. Lakukan cara ini rutin setiap hari sampai kurang lebih 2 minggu, dan rasakan hasilnya.

3. Menggunakan kemiri
Caranya: 
  • Siapkan sekitar 1 butir kemiri, lalu bakar kemiri yang sudah kita siapkan
  • Tumbuk kemiri yang sudah dibakar sampai benar-benar halus
  • Masukan kemiri kedalam minyak cengkeh, minyak kelapa murni dan aduk sampai ketiga bahan tercampur merata.
  • Kemudian oleskan bahan yang sudah jadi ke kulit kepala anda.
  • Untuk mendapatkan hasil yang maksimal usahakan lakukan cara ini minimal 3 kali dalam seminggu.
  • Untuk bahannya : Minyak cengkeh sekitar setangah sendok teh, satu sendok teh minyak kelapa murni, dan buah kemiri satu butir saja.
4. Menggunakan Santan
Langkah berikutnya yang bisa anda coba adalah dengan bantuan santan untuk media pemercepat tumbuhnya rambut secara alami. Adapun caranya adalah dengan mengambil sekitar 200-500ml santan kelapa, dan basuhkan ke rambut anda. Lalu tutup rambut menggunakan handuk bersih.

5. Menggunkan Kuning Telur
Cara pengaplikasiannya: siapkan sebutir telur ayam kampung, ambil bagian kuningnya saja, kemudian oleskan ke kulit kepala sampai merata, pijit perlahan sekitar 15 menitan. Langkah terakhir bilas rambut anda dengan menggunakan sampoo sampai benar-benar bersih. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal usahakan kerjakan cara ini minimal seminggu 3-4 kali.

Itulah 5 cara yang bisa anda coba terapkan dirumah masing-masing, pilihlah cara yang menurut anda paling mudah untuk dikerjakan. Sekian dulu semoga bermanfaat. Terimaksih kunjunggannya :D.

Sistem Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah

Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah..


Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu:
1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.

Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah
  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Berikut Ketentuan mengenai Pemerintah Daerah dalam BAB VI PEMERINTAH DAERAH Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

Sistem Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat.

Lalu apa sebarnya pengertian sistem dan sistem pemerintahan?  Baca selengkapnya >> pengertian sistem pemerintahan

UU no 32 tahun 2004
Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).


Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah  penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.

Menurut UU no. 32  tahun 2004 pada pasal 1ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.

Daerah Otonom
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

b. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:
  • Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
  • Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
  • Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan & kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

c. Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi & keaneka ragaman daerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
  • Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32 tahun 2004 meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernurselaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut.
1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Pelayanan Kesehatan

Pengertian Pelayanan Kesehatan yaitu sebuah
konsep yang diusung dalam memberi layanan kesehatan pada
masyarakat. pengertian pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo
Notoatmojo ialah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan
utama terhadap pelayanan preventif (pencegahan) serta promotif  (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.



Sementara menurut
Levey dan

Definisi Pelayanan Kesehatan

Definisi Pelayanan Kesehatan dapat dikatan sebagai upaya pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam rangka utuk mewujudkan tercapainya derajat kesehatan, baik secara individu ataupun masyarakat keseluruhan secara optimal. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan ini ada hubungan antara pasien, tenaga kesehatan serta sarana kesehatan. Hubungan yang muncul antara pasien, tenaga kesehatan, serta sarana

Bahaya NAPZA dan Cara Menghindarinya





Zat
Adiktif adalah zat-zat kimia atau zat bukan narkotika dan bukan psikotropika
yang dapat menimbulkan kecanduan atau ketagihan pada pemakainya. Contoh alkohol
(minuman kera) dan rokok. Minuman keras merupakan semua minuman bukan obat
yang mengandung alkohol (C2H5OH). Berdasarkan kandungan
alkoholnya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu:



Kelompok A, kadar alkohol 1 - 5. contoh bir

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Kesehatan Masyarakat merupakan upaya, pekerjaan, kegiatan kesehatan yang ditujukan demi untuk tercapainya derajat kesehatan, baik secara individu maupun masyarakat yang optimal/ setinggi-tingginya. Pada prinsipnya, Pelayanan kesehatan masyarakat mengutamakan pelayanan kesehatan promotif serta preventif. Pelayanan promotif yakni upaya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat menuju arah

Bahaya Bahan Kimia Tambahan (Aditif) di Rumah Tangga




Bahan Kimia Tambahan pada rumah tangga sering digunakan pada beberapa pengolahan makanan
disebut zat aditif. Adapun zat aditif antara lain berfungsi sebagai pewarna,
pemanis, pengawet dan penyedap rasa. Beberapa bahan ini masih banyak digunakan
dimasyarakat, karena kurangnya pengetahuan mereka mengenai bahaya jangka
panjang terhadap tubuh mereka.



A. 

10 Danau Terindah di Pulau Sulawesi

     Sebagai negara dengan sejuta kenampakan alam, kita pasti punya kenampakan alam yang indah dan wajib dikunjungi, seperti yang berikut ini guys..

1. Danau Tondano



     Luas danau ini 4.278 ha, dan terdapat pulau kecil bernama Likri. Di tepi Danau Tondano terlihat jelas Gunung Kaweng. Konon danau ini terjadi karena letusan yang dahsyat karena ada kisah sepasang insan manusia yang berlainan jenis melanggar larangan orang tua untuk kawin (bahasa Minahasa: kaweng) dengan nekat lari di hutan. Sebagai akibat melanggar nasihat orang tua maka meletuslah kembaran gunung kaweng tersebut sehingga menjadi danau Tondano.

2. Danau Limboto


     Danau ini memiliki kedalaman antara 5 hingga 8 meter ini, para pengujung dapat menikmati berbagai kegiatan, antara lain, memancing, lomba berperahu, atau berenang. Selain itu, mereka juga dapat menikmati ikan bakar segar yang disediakan oleh masyarakat nelayan setempat dengan harga yang relatif murah.

3. Danau Tempe


     Danau Tempe yang luasnya sekitar 13.000 hektare ini memiliki spesies ikan air tawar yang jarang ditemui di tempat lain. Hal ini karena danau tersebut terletak di atas lempengan benua Australia dan Asia.Danau ini merupakansalah satu danau tektonik di Indonesia.

     Setiap tanggal 23 Agustus diadakan festival laut di Danau Tempe. Acara pesta ritual nelayan ini disebut Maccera Tappareng atau upacara menyucikan danau yang ditandai dengan pemotongan sapi yang dipimpin oleh seorang ketua nelayan yang diikuti berbagai atraksi wisata yang sangat menarik. 

4. Danau Poso

from indonesia-tourism.com
     Yang paling unik dari Danau Poso adalah Ikan Sugili yang sekarang populasinya hampir punah yang disebabkan oleh semakin bertambahnya penduduk dan mungkin juga disebabkan karena dibangunnya Mega proyek PLTA Sulewana yang berperan sangat besar dalam memutuskan Mata Rantai perkembangbiakan jenis Ikan langka ini. Menurut kisah bahwa pada saat-saat ikan ini akan berkembangbiak, mereka akan melakukan Migrasi ke muara sungai yang bertemu dengan air laut dan selanjutnya ketika anak-anak sugili menanjak dewasa, mereka akan kembali ke danau. 

     Tetapi ketika Mega Proyek PLTA dibangun diantara Poso dan Tentena maka secara otomatis sistem perkembangbiakan populasi Sugili yang hanya dapat terjadi secara alamaiah inipun mengalami masalah besar, sehingga keberlangsungan populasi ikan ini dalam waktu dekat diprediksi akan mengalami stop atau mengalami kepunahan seperti populasi ikan bungu populasi khas Danau Poso yang tidak lagi dapat dijumpai. Disamping itu terdapat fenomena alam yang berbau mistis yaitu Lampu Danau yang merupakan salah satu keunikan juga sewaktu-waktu dapat disaksikan pada waktu malam hari.

5. Danau Matana



     Danau Matana adalah sebuah danau yang terletak di Soroako, Kab. Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Danau ini memiliki kedalaman 590 meter.

6. Danau Sidenreng


     Pada tahun 1889, terjadi penurunan luas dan kedalaman sekitar 30 mil persegi. Di kawasan danau tersebut, terdapat terdapat kehidupan berjenisunggas atau burung-burung air tawar yang setiap tahun terlihat berkembang-biak di antara tanaman-tanaman air di pesisir dan permukaan danau.

7. Danau Lindu


     Wilayah yang sering disebut Dataran Lindu ini dikelilingi oleh punggung pegunungan sehingga sulit untuk dijangkau oleh kendaraan bermotor, memiliki empat desa yaitu desa Puroo, Desa Langko, desa Tomado dan desa Anca. Ke-empat desa ini terletak di tepi danau Lindu yang cukup terkenal keindahannya. Di wilayah yang berpenduduk dengan luas wilayah ini juga terkenal dengan laboratorium untuk pemeriksaan penyakit yang disebabkan oleh sejenis cacing schistosomiasis yang hanya bisa hidup melalui perantaraan sejenis keongendemik yang juga hanya hidup di beberapa tempat di dunia.

8. Danau Towuti


     Secara administratif, danau ini terletak di Kecamatan Towuti,Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Danau ini merupakan danau terdalam di Indonesia dan ke-8 di Dunia. Kawasan Danau Towuti merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Danau Towuti, yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan, di bawah Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

9. Danau Linouw

from wikimapia.org
     Danau ini terletak dekat Proyek Tenaga Listrik Panas Bumi Lahendong, Sulawesi Utara. Danau ini unik karena waktu siang airnya warna-warni (atau danau tiga warna). Danau ini merupakan salah satu obyek wisata yang menarik di tanah Toar Lumimuut.

10. Danau Moat

from alamsulawesi.wordpress.com
     Danau ini hidup ikan Sidat atau dalam bahasa setempat disebut Sogili. Hawanya sejuk dan panorama yang indah. Sungai yang yang bersumber dari danau ini yaitu Sungai Poigar. Luas danau ini 617 ha, dan merupakan sumber air Pembangkit Listik Tenaga Air (PLTA)Poigar PLN Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo).


 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger