Periode   Amandemen  |   Pasal   Yang Diamandemen  |   Bunyi   Pasal Yang Diamandemen  |  
  Sebelum   Amandemen  |   Sesudah   Amandemen  |  
  Amandemen   Pertama  |   Pasal 5 ayat 1  |   Presiden memegang kekuasaan   membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  |   Presiden berhak mengajukan   rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 7  |   Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama   masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  |   Presiden dan Wakil Presiden   memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam   jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.  |  
  Pasal 9 ayat 1  |   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden   bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan   Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :   Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :   “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik   Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan   seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala   undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada   Nusa dan Bangsa”.   Janji Presiden (Wakil Presiden) :   “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden   Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya   dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala   undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada   Nusa dan Bangsa”.   |   Sebelum memangku jabatannya,   Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan   sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan   Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan   memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik   Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar   dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan   selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan   sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden   Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh   Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan   selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.  |  
  Pasal 9 ayat 2  |    |   Jika Majelis Permusyawaratan   Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan   Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat   dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.  |  
  Pasal 13 ayat 2  |   Presiden menerima duta negara lain  |   Dalam hal mengangkat duta,   Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 13 ayat 3  |    |   Presiden menerima penempatan duta   negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan   Rakyat.  |  
  Pasal 14 ayat 1  |   Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.   |   Presiden memberi grasi dan   rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.  |  
  Pasal 14 ayat 2  |    |   Presiden memberi amnesti dan   abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 15  |   Presiden memberi gelaran, tanda   jasa dan lain-lain tanda kehormatan.  |   Presiden memberi gelar, tanda   jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 17 ayat 2  |   Menteri-menteri itu diangkat dan   diperhentikan oleh Presiden.  |   Menteri-menteri itu diangkat dan   diberhentikan oleh Presiden.  |  
  Pasal 17 ayat 3  |   Menteri-menteri itu memimpin   departemen pemerintah.  |   Setiap menteri membidangi urusan   tertentu dan pemerintahan.  |  
  Pasal 20 ayat 1  |   Tiap-tiap undang-undang   menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  |   Dewan Perwakilan Rakyat memegang   kekuasaan membentuk undang-undang.  |  
  Pasal 20 ayat 2  |   Jika sesuatu rancangan   undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka   rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan   Rakyat masa itu.  |   Setiap rancangan undang-undang   dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat   persetujuan bersama.  |  
  Pasal 20 ayat 3  |    |   Jika rancangan undang-undang itu   tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh   diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.  |  
  Pasal 20 ayat 4  |    |   Presiden mengesahkan rancangan   undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.  |  
  Pasal 21 ayat 1  |   Anggota-anggota Dewan Perwakilan   Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.  |   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat   berhak mengajukan usul rancangan undangundang.  |  
  Pasal 21 ayat 2  |    |   Jika rancangan itu, meskipun   disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka   rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan   Rakyat masa itu.  |  
  Amandemen   Kedua  |   Pasal 18  |   Pembagian daerah Indonesia atas   daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan   dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan   dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah   yang bersifat istimewa.  |   Negara Kesatuan Republik Indonesia   dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas   kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu   mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 18 ayat 2  |    |   Pemerintahan daerah provinsi,   daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan   menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.  |  
  Pasal 18 ayat 3  |    |   Pemerintahan daerah provinsi,   daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang   anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.  |  
  Pasal 18 ayat 4  |    |   Gubernur, Bupati dan Walikota   masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota   dipilih secara demokratis.  |  
  Pasal 18 ayat 5  |    |   Pemerintah daerah menjalankan   otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang   ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.  |  
  Pasal 18 ayat 6  |    |   Pemerintahan daerah berhak   menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan   otonomi dan tugas pembantuan.  |  
  Pasal 18 ayat 7  |    |   Susunan dan tata cara   penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 18 A ayat 1  |    |   Hubungan wewenang antara   pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau   antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan   memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.  |  
  Pasal 18 A ayat 2  |    |   Hubungan keuangan, pelayanan umum,   pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat   dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras   berdasarkan undang-undang.  |  
  Pasal 18 B ayat 1  |    |   Negara mengakui dan menghormati   satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa   yang diatur dengan Undang-undang.  |  
  Pasal 18 B ayat 2  |    |   Negara mengakui dan menghormati   kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang   masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara   Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 19 ayat 1  |   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan   undang-undang.   |   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat   dipilih melalui pemilihan umum.  |  
  Pasal 19 ayat 2  |   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang   sedikitnya sekali dalam setahun.  |   Susunan Dewan Perwakilan rakyat   diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 19 ayat 3  |    |   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang   sedikitnya sekali dalam setahun  |  
  Pasal 20 ayat 5  |   Tidak ada  |   Dalam hal rancangan undang-undang   yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam   waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,   rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.  |  
  Pasal 20 A ayat 1  |    |   Dewan Perwakilan Rakyat memiliki   fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.  |  
  Pasal 20 A ayat 2  |    |   Dalam melaksanakan fungsinya,   selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan   Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan   pendapat.  |  
  Pasal 20 A ayat 3  |    |   Selain hak yang diatur dalam   pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai   hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak   imunitas.  |  
  Pasal 20 A ayat 4  |    |   Ketentuan lebih lanjut tentang hak   Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam   undang-undang.  |  
  Pasal 22 A  |   Tidak ada. Hanya Tambahan.  |   Ketentuan lebih lanjut tentang   tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 22 B  |   Tidak ada. Hanya Tambahan.  |   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat   dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya   diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 25 E  |    |   Negara Kesatuan Republik Indonesia   adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang   batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.  |  
  Pasal 26 ayat 2  |   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan   dengan undang-undang.   |   Penduduk ialah warga negara   Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  |  
  Pasal 26 ayat 3  |    |   Hal-hal mengenai warga negara dan   penduduk diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 27 ayat 1  |   Segala warga negara bersamaan   kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan   pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  |   Setiap warga negara berhak dan   wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.  |  
  Pasal 28 A  |    |   Setiap orang berhak untuk hidup   serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.  |  
  Pasal 28 B ayat 1  |    |   Setiap orang berhak membentuk   keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.  |  
  Pasal 28 B ayat 2  |    |   Setiap anak berhak atas   kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan   dari kekerasan dan diskriminasi.  |  
  Pasal 28 C ayat 1  |    |   Setiap orang berhak mengembangkan   diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan   memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi   meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.  |  
  Pasal 28 C ayat 2  |    |   Setiap orang berhak untuk   memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun   masyarakat, bangsa dan negaranya.  |  
  Pasal 28 D ayat 1  |    |   Setiap orang berhak atas   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta   perlakuan yang sama dihadapan hukum.  |  
  Pasal 28 D ayat 2  |    |   Setiap orang berhak untuk bekerja   serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan   kerja.  |  
  Pasal 28 D ayat 3  |    |   Setiap warga negara berhak   memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.  |  
  Pasal 28 D ayat 4  |    |   Setiap orang berhak atas status   kewarganegaraan.  |  
  Pasal 28 E ayat 1  |    |   Setiap orang bebas memeluk agama   dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih   pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara   dan meninggalkannya, serta berhak kembali.  |  
  Pasal 28 E ayat 2  |    |   Setiap orang atas kebebasan   meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati   nuraninya.  |  
  Pasal 28 E ayat 3  |    |   Setiap orang berhak atas kebebasan   berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  |  
  Pasal 28 F  |    |   Setiap orang berhak untuk   berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan   lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,   menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala   jenis saluran yang tersedia.  |  
  Pasal 28 G ayat 1  |    |   Setiap orang berhak atas   perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda   yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari   ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak   asasi.  |  
  Pasal 28 G ayat 2  |    |   Setiap orang berhak untuk bebas   dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan   berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.  |  
  Pasal 28 H ayat 1  |    |   Setiap orang berhak hidup   sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup   baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  |  
  Pasal 28 H ayat 2  |    |   Setiap orang mendapat kemudahan   dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna   mencapai persamaan dan keadilan.  |  
  Pasal 28 H ayat 3  |    |   Setiap orang berhak atas jaminan   sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia   yang bermartabat.  |  
  Pasal 28 H ayat 4  |    |   Setiap orang berhak mempunyai hak   milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara   sewenang-wenang oleh siapa pun.  |  
  Pasal 28 I ayat 1  |    |   Hak untuk hidup, hak untuk tidak   disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk   tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak   untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi   manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.  |  
  Pasal 28 I ayat 2  |    |   Setiap orang berhak bebas atas   perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak   mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.  |  
  Pasal 28 I ayat 3  |    |   Identitas budaya dan hak   masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan   peradaban.  |  
  Pasal 28 I ayat 4  |    |   Perlindungan, pemajuan, penegakan,   dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama   pemerintah.  |  
  Pasal 28 I ayat 5  |    |   Untuk menegakan dan melindungi hak   assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan   hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan   perundangan-undangan.  |  
  Pasal 28 J ayat 1  |    |   Setiap orang wajib menghormati hak   asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan   bernegara.  |  
  Pasal 28 J ayat 2  |    |   Dalam menjalankan hak dan   kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan   dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta   penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang   adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan   ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  |  
  Pasal 30 ayat 1  |   Tiap-tiap warga negara berhak dan   wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.  |   Tiap-tiap warga negara berhak dan   wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.  |  
  Pasal 30 ayat 2  |   Syarat-syarat tentang pembelaan   diatur dengan undang-undang.  |   Usaha pertahanan dan keamanan   negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta   oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik   Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.  |  
  Pasal 30 ayat 3  |    |   Tentara Nasional Indonesia terdiri   atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara   bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan   negara.  |  
  Pasal 30 ayat 4  |    |   Kepolisian Negara Republik   Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat   bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.  |  
  Pasal 30 ayat 5  |    |   Susunan dan kedudukan Tentara   Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan   kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik   Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga   negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 36 A  |    |   Lambang negara ialah Garuda   Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika  |  
  Pasal 36 B  |    |   Lagu Kebangsaan ialah Indonesia   Raya.  |  
  Pasal 36 C  |    |   Ketentuan lebih lanjut mengenai   Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan   undang-undang.  |  
  Amandemen   Ketiga  |   Pasal 1 ayat 2  |   Kedaulatan adalah di tangan   rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  |   Kedaulatan berada di tangan rakyat   dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.  |  
  Pasal 1 ayat 3  |    |   Negara Indonesia adalah negara   hukum.  |  
  Pasal 3 ayat 1  |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.  |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.  |  
  Pasal 3 ayat 3  |    |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.  |  
  Pasal 3 ayat 4  |    |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya   menurut Undang-Undang Dasar.  |  
  Pasal 6 ayat 1  |   Presiden ialah orang Indonesia   asli.  |   Calon Presiden dan calon Wakil   Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima   kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu   secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden   dan Wakil Presiden.  |  
  Pasal 6 ayat 2  |   Presiden dan Wakil Presiden   dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.  |   Syarat-syarat untuk menjadi   Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.  |  
  Pasal 6 A ayat 1  |    |   Presiden dan Wakil Presiden   dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.  |  
  Pasal 6 A ayat 2  |    |   Pasangan calon Presiden dan Wakil   Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan   umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.  |  
  Pasal 6 A ayat 3  |    |   Pasangan calon Presiden dan Wakil   Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara   dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.  |  
  Pasal 6 A ayat 5  |    |   Tata cara pelaksanaan pemilihan   Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 7 A  |    |   Presiden dan/atau Wakil Presiden   dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul   Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa   pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau   perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil   Presiden.  |  
  Pasal 7 B ayat 1  |    |   Usul pemberhentian Presiden   dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis   Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada   Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan   Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum   berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat   lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.  |  
  Pasal 7 B ayat 2  |    |   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat   bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum   tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden   adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 7 B ayat 3  |    |   Pengajuan permintaan Dewan   Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan   sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam   sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan   Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 7 B ayat 4  |    |   Mahkamah Konstitusi wajib   memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan   Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan   Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.  |  
  Pasal 7 B ayat 5  |    |   Apabila Mahkamah Konstitusi   memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran   hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat   lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden,   Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untu merumuskan usul   perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.  |  
  Pasal 7 B ayat 6  |    |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut   paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima   usul tersebut.  |  
  Pasal 7 B ayat 7  |    |   Keputusan Majelis Permusyawaratan   Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam   rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾   dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang   hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan   penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.  |  
  Pasal 7 C  |    |   Presiden tidak dapat membekukan   dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 8 ayat 1  |   Jika Presiden mangkat, berhenti,   atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti   oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.  |   Jika Presiden mangkat, berhenti,   diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia   digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.  |  
  Pasal 8 ayat 2  |    |   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil   Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis   Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang   diusulkan oleh Presiden.  |  
  Pasal 11 ayat 2  |    |   Presiden dalam membuat perjanjian   internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan   rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan   atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan   Rakyat.  |  
  Pasal 11 ayat 3  |    |   Ketentuan lebih lanjut tentang   perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 17 ayat 4  |    |   Pembentukan, pengubahan, dan   pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang  |  
  Pasal 22 C ayat 1  |    |   Anggota Dewan Perwakilan Daerah   dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.  |  
  Pasal 22 C ayat 2  |    |   Anggota Dewan Perwakilan Daerah   dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan   Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.  |  
  Pasal 22 C ayat 3  |    |   Dewan Perwakilan Daerah bersidang   sedikitnya sekali dalam setahun.  |  
  Pasal 22 C ayat 4  |    |   Susunan dan kedudukan Dewan   Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 22 D ayat 1  |    |   Dewan Perwakilan Daerah dapat   mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang   berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran   serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi   lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.  |  
  Pasal 22 D ayat 2  |    |   Dewan Perwakilan Daerah ikut   membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan   pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan   sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat   dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas   rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang   yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.  |  
  Pasal 22 D ayat 3  |    |   Dewan Perwakilan Daerah dapat   melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,   pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan   sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan   dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya   itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk   ditindaklanjuti.  |  
  Pasal 22 D ayat 4  |    |   Anggota Dewan Perwakilan Daerah   dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam   undang-undang.  |  
  Pasal 22 E ayat 1  |    |   Pemilihan umum dilaksanakan secara   langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.  |  
  Pasal 22 E ayat 2  |    |   Pemilihan umum diselenggarakan   untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden   dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  |  
  Pasal 22 E ayat 3  |    |   Peserta   pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   adalah partai politik.  |  
  Pasal 22 E ayat 4  |    |   Peserta   pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.  |  
  Pasal 22 E ayat 5  |    |   Pemilihan   umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri  |  
  Pasal 22 E ayat 6  |    |   Ketentuan lebih lanjut tentang   pemilihan umum diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 23 ayat 1  |   Anggaran pendapatan dan belanja   ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan   Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah   menjalankan anggaran tahun yang lalu.  |   Anggaran pendapatan dan belanja   negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan   undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk   sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  |  
  Pasal 23 ayat 2  |   Segala pajak untuk keperluan   negara berdasarkan undang-undang.  |   Rancangan undang-undang anggaran   pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan   Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  |  
  Pasal 23 ayat 3  |   Macam dan harga mata uang   ditetapkan dengan undang-undang.  |   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat   tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh   Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara   tahun yang lalu.  |  
  Pasal 23 A  |    |   Pajak dan pungutan lain yang   bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.  |  
  Pasal 23 C  |    |   Hal-hal lain mengenai keuangan   negara diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 23 E ayat 1  |    |   Untuk memeriksa pengelolaan dan   tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang   bebas dan mandiri.  |  
  Pasal 23 E ayat 2  |    |   Hasil pemeriksa keuangan negara   diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.  |  
  Pasal 23 E ayat 3  |    |   Hasil pemeriksaan tersebut   ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.  |  
  Pasal 23 F ayat 1  |    |   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan   dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan   Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.  |  
  Pasal 23 F ayat 2  |    |   Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan   dipilih dari dan oleh anggota.  |  
  Pasal 23 G ayat 1  |    |   Badan Pemeriksa Keuangan   berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.  |  
  Pasal 23 G ayat 2  |    |   Ketentuan lebih lanjut mengenai   Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 24 ayat 1  |   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh   sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.  |   Kekuasaan kehakiman merupakan   kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan keadilan.  |  
  Pasal 24 ayat 2  |   Susunan dan kekuasaan badan-badan   kehakiman itu diatur dengan undang-undang.  |   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh   sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam   lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,   lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.  |  
  Pasal 24 A ayat 1  |    |   Mahkamah Agung berwenang menjadi   pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,   dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh   undang-undang.  |  
  Pasal 24 A ayat 2  |    |   Hakim agung harus memiliki   integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di   bidang hukum.  |  
  Pasal 24 A ayat 3  |    |   Calon hakim agung diusulkan Komisi   Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan   selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.  |  
  Pasal 24 A ayat 4  |    |   Ketua dan wakil ketua Mahkamah   Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.  |  
  Pasal 24 A ayat 5  |    |   Susunan, kedudukan, keanggotaan,   dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan   undang-undang.  |  
  Pasal 24 B ayat 1  |    |   Komisi Yudisial bersifat mandiri   yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam   rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku   hakim.  |  
  Pasal 24 B ayat 2  |    |   Anggota Komisi Yudisial harus   mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan   kepribadian yang tidak tercela.  |  
  Pasal 24 B ayat 3  |    |   Anggota Komisi Yudisial diangkat   dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  |  
  Pasal 24 B ayat 4  |    |   Susunan, kedudukan, dan   keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 24 C ayat 1  |    |   Mahkamah Konstitusi berwenang   mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan   lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan   pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil   pemilihan umum.  |  
  Pasal 24 C ayat 2  |    |   Mahkamah Konstitusi wajib   memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh   Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar.  |  
  Pasal 24 C ayat 3  |    |   Mahkamah Konstitusi mempunyai   sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang   diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan   Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.  |  
  Pasal 24 C ayat 4  |    |   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah   Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.  |  
  Pasal 24 C ayat 5  |    |   Hakim konstitusi harus memiliki   integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai   konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.  |  
  Pasal 24 C ayat 6  |    |   Pengangkatan dan pemberhentian   hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur   dengan undang-undang.  |  
  Amandemen   Keempat  |   Pasal 2 ayat 1  |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan   utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang   ditetapkan dengan undang-undang.  |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan   Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut   dengan undang-undang.  |  
  Pasal 6 A ayat 4  |    |   Dalam hal tidak ada pasangan calon   Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara   terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara   langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai   Presiden dan Wakil Presiden.  |  
  Pasal 8 ayat 3  |    |   Jika Presiden dan Wakil Presiden   mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya   dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah   Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.   Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat   menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua   pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik   yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak   pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa   jabatannya.  |  
  Pasal 11 ayat 1  |   Presiden dengan persetujuan Dewan   Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan   negara lain.  |   Presiden dengan persetujuan Dewan   Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan   negara lain.  |  
  Pasal 16  |   (1) Susunan Dewan Pertimbangan   Agung ditetapkan dengan undang-undang.   (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak   memajukan usul kepada pemerintah.  |   Presiden membentuk suatu dewan   pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada   Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 23 B  |    |   Macam dan harga mata uang   ditetapkan dengan undang-undang.  |  
  Pasal 23 D  |    |   Negara memiliki suatu bank sentral   yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya   diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 24 ayat 3  |    |   Badan-badan lain yang fungsinya   berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 31 ayat 1  |   Tiap-tiap warga negara berhak   mendapat pengajaran.  |   Setiap warga negara berhak   mendapat pendidikan.  |  
  Pasal 31 ayat 2  |   Pemerintah mengusahakan dan   menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan   undang-undang.  |   Setiap warga negara wajib   mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  |  
  Pasal 31 ayat 3  |    |   Pemerintah mengusahakan dan   menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan   dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,   yang diatur dengan undang-undang.  |  
  Pasal 31 ayat 4  |    |   Negara memprioritaskan anggaran   pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan   belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk   memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.  |  
  Pasal 31 ayat 5  |    |   Pemerintah memajukan ilmu   pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan   persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  |  
  Pasal 32 ayat 1  |   Pemerintah memajukan kebudayaan   nasional Indonesia.  |   Negara memajukan kebudayaan   nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan   mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.  |  
  Pasal 32 ayat 2  |    |   Negara menghormati dan memelihara   bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.  |  
  Pasal 33 ayat 4  |    |   Perekonomian nasional   diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,   efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,   serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  |  
  Pasal 33 ayat 5  |    |   ketentuan lebih lanjut mengenai   pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 34 ayat 1  |   Fakir miskin dan anak-anak yang   terlantar dipelihara oleh negara.  |   Fakir miskin dan anak-anak   terlantar dipelihara oleh negara.  |  
  Pasal 34 ayat 2  |    |   Negara mengembangkan sistim   jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan   tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.  |  
  Pasal 34 ayat 3  |    |   Negara bertanggungjawab atas   penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang   layak.  |  
  Pasal 34 ayat 4  |    |   Ketentuan lebih lanjut mengenai   pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.  |  
  Pasal 37 ayat 1  |   Untuk mengubah Undang-Undang Dasar   sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat   harus hadir.  |   Usul perubahan pasal-pasal   Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan   Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota   Majelis Permusyawaratan Rakyat.  |  
  Pasal 37 ayat 2  |   Putusan diambil dengan persetujuan   sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.  |   Setiap usul perubahan pasal-pasal   Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas   bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.  |  
  Pasal 37 ayat 3  |    |   Untuk mengubah pasal-pasal   Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri   sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.  |  
  Pasal 37 ayat 4  |    |   Putusan untuk mengubah pasal-pasal   Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh   persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan   Rakyat.  |  
  Pasal 37 ayat 5  |    |   Khusus mengenai bentuk negara   Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.  |  
  Aturan Peralihan Pasal 1  |   Panitia Persiapan Kemerdekaan   Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada   Pemerintah Indonesia.  |   Segala peraturan   perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang   baru menurut Undang-Undang Dasar ini.  |  
  Aturan Peralihan Pasal 2  |   Segala badan negara dan peraturan   yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut   Undang-Undang Dasar ini.  |   Semua lembaga negara yang ada   masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang   Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.  |  
  Aturan Peralihan Pasal 3  |   Untuk pertama kali Presiden dan   Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.  |   Mahkamah Konstitusi dibentuk   selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala   kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.  |  
  Aturan Tambahan Ayat 1 menjadi Pasal 1  |   Dalam enam bulan sesudah akhirnya   peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan   segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.  |   Majelis Permusyawaratan Rakyat   ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis   Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis   Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.  |  
  Aturan Tambahan Ayat 2 menjadi Pasal 2  |   Dalam enam bulan sesudah Majelis   Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan   Undang-Undang Dasar.  |   Dengan ditetapkannya perubahan   Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun   1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.  |