Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesudah amandemen terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Bagian pasal-pasal terdiri dari 20 BAB, 37 pasal, 3 pasal peralihan, dan 2 aturan tambahan.
Untuk dapat mengerti dan paham seluruh isi dari konstitusi ini harus kita pelajari satu-persatu pasal demi pasal mulai dari awal.
Kali ini saya akan berbagi cara mempelajari cara belajar pasal-demi pasal UUD 1945 agar lebih mudah diingat.
Terlebih dahulu sebaiknya anda download UUD 1945
di SINISaya tidak memposting ulang pasal-demi pasal. silakan buka UUD 1945 sendiri agar lebih mudah
Untuk lebih mudah mengingat, sebaiknya dimulai dari mengingat inti dari setiap pasal.
Inti dari setiap pasal adalah bagian yang diberi garis bawah
BAB I Bentuk dan Kedaulatan( Hanya 1 pasal)
Pasal 1 ayat 1> Indonesia>
negara kesatuan berbentuk republik ayat 2> Kedaulatan
di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU ayat 3> Indonesia
negara hukumBAB II MPR
Pasal 2 ayat 1> MPR terdiri dari
DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU ayat 2> bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3> keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3 ayat 1> berwenang mengatur dan mengubah UUD
ayat 2> melantik presiden dan wapres
ayat 3> memberhentikan presiden dan wapres
BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1> Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
ayat 2> Presiden dibantu wakil
Pasal 5 ayat 1> Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
ayat 1> Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU
Pasal 6 >
(Syarat Presiden)Pasal 6A ayat 1>
(Tata cara pemilihan Presiden) secara pasangan dipilih langsung oleh rakyat
ayat 2> Di usung oleh parpol/gabungan parpol
ayat 3> Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
ayat 4> Dalam hal tidak ada yang memenuhi
ayat 5> Ketentuan lebih lanjut
Pasal 7 > Masa jabatan presiden
Pasal 7A > DPR dapat memberhentikan Presiden
Pasal 7B ayat1 >
(Tata cara pemberhentian Presiden) DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
ayat2 > Maksud ini adalah fungsi pengawsan DPR
ayat 3 > Syarat pengajuan ke MK , 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR
ayat 4 > Jangka waktu pemeriksaan oleh MK(90 hari setelah permintaan diterima)
ayat 5 > Apabila terbukti, DPR sidang untuk meneruskan usul ke MPR
ayat 6 > MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaan
ayat 7 > Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal 7C > Presiden tidak bisa membubarkan parlemen
Pasal 8 >
(Setelah Presiden berhenti)Pasal 9 >
(Sumpah dan janji Presiden)Pasal 10 > Presiden memegang kekusaaan tertinggi TNI
Pasal 11 ayat 1> Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
ayat 2> Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
ayat 3> lebih lanjut
Pasal 12 > Presiden menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13 ayat 1> (DUTA dan KONSUL) mengangkat duta konsul
ayat2 > dengan pertimbangan DPR
ayat 3> menerima duta dan konsul
Pasal 14 ayat 1> Presiden memberikan
grasi dan rehabilitasi dgn pertimbangan MA ayat 2> Presiden memberikan
amnesti dan abolisi dgn pertimbangan DPRPasal 15 > Presiden memberikan gelar dll
Pasal 16 > Presiden membentuk dewan pertimbangan
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
dihapus
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17 ayat 1> Presiden dibantu menteri
ayat 2> diangkat dan diberhentikan Presiden
ayat 3> menteri membidangi urusan tertentu
ayat 4> lebih lanjut
BAB VI PEMDA
Pasal 18 ayat 1> NKRI dibagi atas daerah
ayat 2> asas otonomi dan tugas pembantuan
ayat 3> DPRD dipilih melalui pemilu
ayat 4> Kepala daerah dipilih secara demokratis
ayat 5> otonomi seluas-luasnya dengan kecuali
ayat 6> peraturan daerah
ayat 7> lebih lanjut
Pasal 18A>
(Hubungan pemerintah pusat daerah) wewenang berdasarkan kekhususan/keragaman, keuangan dll secara adil dan selaras
Pasal 18B> Negara mengakui daerah khusus/istimewa
BAB VII DPR (
Pasal 19-22b)
Pasal 19 ayat 1> DPR dipiluh melalui pemilu
ayat 2> susunan
ayat 3> bersidang min sekali setahun
Pasal 20 ayat 1> (kekuasaan membuat UU)
ayat 2> RUU dibahas antara Presiden dan DPR
ayat 3> Jika ditolak, tidak bisa diajukan lagi pada masa itu
ayat 4> Presiden mengesahkan RUU yang disetujui
ayat 5> Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
Pasal 20A ayat 1> DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan
ayat 2> Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapat
ayat 3> Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan pendapat, hak imunitas
ayat 4> lebih lanjut
Pasal 21 ayat 1> Anggota DPR berhak mengajukan RUU
Pasal 22 ayat 1> Ihwal memaksa Perpu
ayat 2> Perpu persetujuan DPR
ayat 3> tidak disetujui dicabut
Pasal 22A > perpu lebih lanjut
Pasal 22B > Anggota DPR dapat diberhentikan
BAB VIIA DPD ( Pasal 22C-22d)
Pasal 22C ayat 1> dipilih melalui Pemilu
ayat 2> jumlah tiap daerah sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
ayat 3> bersidang min 1 kali setahun
ayat 4> lebih lanjut
Pasal 22D ayat 1> Mengajukan RUU tentang daerah
ayat 2> ikut membahas
ayat 3> mengawasi pelaksanaan uu tentang daerah
ayat 4> dapat diberhentikan
BAB VIIB PEMILU
Pasal 22E ayat 1>Asas Pemilu
ayat 2> untuk memilih siapa
ayat 3> diikuti oleh siapa
ayat 4> Peserta DPD adalah perseorangan
ayat 5> diselenggarakan oleh KPU
ayat 6> lebih lanjut
BAB VIII HAL KEUANGAN( Pasal 23, A, B, C, D)
Pasal 23 ayat 1> APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab
ayat 2> RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPD
ayat 3> Jika tidak disetujui
Pasal 23A > Pajak dan pungutan lain diatur UU
Pasal 23B > Mata uang
Pasal 23C > Hal lain
Pasal 23D > Negara memiliki bank sentral
BAB VIIIA BPK (Pasal 23 E, F, G)
Pasal 23 E ayat 1> BPK bebas mandiri
ayat 2> hasil pemeriksaan diserahkan kepada
ayat 3> tindak lanjut
Pasal 23F ayat 1> Anggota BPK dipilih DPR
ayat 2> Pimpinan BPK dipilih anggota
Pasal 23G ayat 1> Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerah
ayat 2> Lebih lanjut
BAB IX Kehakiman(Pasal 24-25)
Pasal 24 ayat 1> Kekuasaan kehakiman merdeka
ayat 2> dilakukan oleh Mahkamah Agung
ayat 3> badan lain
Pasal 24A ayat 1>Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
ayat 2>