Warung Bebas

Senin, 22 Juli 2013

Penggolongan Hukum

Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
1. Menurut Sumbernya :
  • Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya :
  • Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
  • Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
3. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
  • Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
  • Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4. Menurut Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
  • Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
  • Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
  • Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
6. Menurut Sifatnya :
  • Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Isinya :
  • Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
  • Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
8. Menurut Pribadi :
  • Hukum Satu Golongan
  • Hukum Semua Golongan
  • Hukum Antar Golongan.
9. Menurut Wujudnya :
  • Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Baca juga selengkapnya tentang > SISTEM HUKUM INDONESIA

Pharmaceutical Industry "'Mobilised' an Army of Patient Groups to Lobby Against" Improving Clinical Research Integrity

I had guessed that this sort of thing was going on all the time, but being kept very well hidden.  Now we have some more evidence.

An article in yesterdays Guardian showed how the pharmaceutical industry is using pet patient advocacy groups in a public relations campaign to defeat calls for for measures against suppression and manipulation of clinical research. In summary,

The pharmaceutical industry has 'mobilised' an army of patient groups to lobby against plans to force companies to publish secret documents on drugs trials.

More specifically,


The strategy was drawn up by two large trade groups, the Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA) and the European Federation of Pharmaceutical Industries and Associations (EFPIA), and outlined in a memo to senior industry figures this month, according to an email seen by the Guardian.  The memo, from Richard Bergström, director general of EFPIA, went to directors and legal counsel at Roche, Merck, Pfizer, GSK, AstraZeneca, Eli Lilly, Novartis and many smaller companies. It was leaked by a drugs company employee.

The email describes a four-pronged campaign that starts with 'mobilising patient groups to express concern about the risk to public health by non-scientific re-use of data'. Translated, that means patient groups go into bat for the industry by raising fears that if full results from drug trials are published, the information might be misinterpreted and cause a health scare.

The lobbying is targeted at Europe where the European Medicines Agency (EMA) wants to publish all of the clinical study reports that companies have filed, and where negotiations around the clinical trials directive could force drug companies to publish all clinical trial results in a public database.

The argument for continuing to allow clinical trials to be suppressed was to be,

The patient groups focus on the concern that if companies release all of their clinical trials data, the information might be misconstrued, or intentionally cherry-picked, and spark damaging health scares around certain drugs or vaccines.

The Guardian story did not disclose which patient groups were cooperating with this effort.

By the way, the other parts of this strategy involved using scientific associations and academics to push the pharmaceutical companies' agenda,

 Two other strands of the campaign include discussions with scientific associations about the risks of data sharing, and work with other businesses that are concerned about the release of trade secrets and confidential data. The final strand calls, in the long term, for a network of academics across Europe that can be called on to correct false interpretations of the data. 
Several of the large multinational drug companies contacted by the Guardian issued the usual non-denial denials

In response to queries from the Guardian, GSK said: 'This is not something we are doing. One of the reasons we're involved in this is we want more companies to move towards greater transparency. I don't think it's for us to be mobilising patient groups to campaign on a negative level.'

A Roche spokesperson said the company consulted patient groups to understand their concerns about clinical trials, but 'to our knowledge Roche has not been involved in any EFPIA's potential activity in mobilising patient groups to express concern about the risk to public health by non-scientific re-use of data'.

A Lilly spokesman said: 'Lilly is committed to working with Europe-based patient advocacy organisations for the benefit of patients in a way that is true to the EFPIA code of practice and Lilly's integrity in business policy.'


Summary

We have long discussed and decried how vested interests, chiefly health care corporations with services and products to sell, have manipulated clinical research to make their wares look better, and suppressed research whose results, even if manipulated, could not be made sufficiently favorable. This has resulted in making drugs and devices look more efficacious and/or less hazardous than they really are.  See this post for our latest discussion, and information on the latest effort to counter suppression and manipulation of clinical research.

It is not surprising that pharmaceutical companies do not want to have to publish every clinical trial they sponsor, or expose their manipulations of these trials.  Instead, the Guardian article suggests that companies and their trade associations, including the US based pharmaceutical trade association, and several large US companies, and well as large companies based elsewhere, are using a third-party public relations strategy.  Wendell Potter's muckraking book on the US commercial health care insurance industry, Deadly Spin, revealed how similar strategies were used by US based health insurance companies to defeat the Clinton administration's attempt at health care reform, and other measures targeted to make the US commercial health care insurance system more equitable and ethical  (see post here).  Third party strategies are fundamentally deceptive.   

The current alleged use of the third party strategies by pharmaceutical companies to support ongoing suppression and manipulation of clinical research is more than just deceptive.  It is corrupt.

Patient advocacy groups are usually believed to represent patients' interests.  For such groups to support a public relations campaign that could allow ongoing harm of patients (by suppressing and manipulating evidence to prevent it from being used to forestall excess use of ineffective, dangerous drugs) is abuse of their entrusted power.  To do it for money, money used to support these groups, or help underwrite generous compensation for their executives, fits the definition of corruption used by Transparency International - abuse of entrusted power for private gain.

Note that the Guardian provided this viewpoint,

Tim Reed, of Health Action International, a group that has previously exposed the pharmaceutical industry's financial links with patient groups, said: 'It's incredibly ironic that this is a transparency initiative and we've now got clear indications that the pharmaceutical industry is ready to use patient organisations to fight their corner.

'It underlines the fact that patient groups who are in the pay of the pharmaceutical industry will go into battle for them. There's a hidden agenda here. The patient groups will say they think it's a great idea to keep clinical trials data secret. Why would they do that? They would do that because they are fronts for the pharmaceutical industry.

'Patient groups get traction because they are assumed to represent the voice of the suffering. But industry uses them to say we're not going to get innovative medicines if the industry is deterred from investing by having to be transparent about their clinical trials,' he added.

We have previously noted isolated examples of evidence that particular US based patient advocacy groups were being supported by commercial firms presumably to aid their marketing.  We have also found examples of conflicts of interest affecting medical societies, and many affecting non-profit hospitals and academic medical institutions, and their staff and faculty.  I begin to wonder if most health care non-profit organizations in the US, and now it appears maybe in UK and in Europe, have been paid off to support marketing and/or public relations interests of health care corporations.

This latest example suggests that health care worldwide has become deeply corrupt, even more corrupt than Transparency International's Global Report on health care corruption in 2006, or the those responding to Transparency International's global corruption survey in 2013, could envision.

I only hope that the pile up of new examples - each seemingly worse than the one before - of health care corruption, will be sufficient to overcome the anechoic effect, and create enough global outrage to give us a chance to clean up our corrupt health care before it destroys our health.

ADDENDUM (25 July, 2013) - See also comments by Dr Howard Brody on the Hooked: Ethics, Medicine and Pharma blog. 

ADDENDUM (29 July, 2013 - See the comment on the 1BoringOldMan blog. 

Kenangan Lama Bersamamu Membekas di Hati

Kenangan Lama Bersamamu Membekas di Hati - yoshiwafa - Inilah takdirku mengarungi harunya hidup tanpamu, tanpa belaian kasihmu, tanpa cintamu, tanpa senyumanmu, tanpa semuanya yang ada pada dirimu, dan hanya aku seorang diri bertemankan suyinya hari yang ku lewati tanpa adanya kau lagi. Tak seindah dulu, tak berwarna lagi seperti dahulu, sekarang hanya hitam dan putih dalam hidupku, tanpa

Tips Mudik untuk Ibu Hamil agar tetap Aman dan Nyaman




Mudik untuk Ibu Hamil tentu harus
mendapatkan perhatian lebih, dan harus penuh kehati-hatian. Bulan Ramadhan di
tahun ini sudah hampir setengah dilalui, dan mudik adalah salah satu tradisi
yang sampai saat ini seolah menjadi kewajiban yang harus dilakukaan saat
lebaran idul fitri. Mudik atau pulang kampung tidak akan terasa sulit apabila
jaraknya hanya dalam hitungan jam. Namun apabila harus

Menyusui Bayi




Menyusui Bayi adalah hal wajib bagi seorang Ibu. Untuk melakukannya, sebenarnya Anda tidak perlu melakukan latihan. karena menyusui bayi adalah hal alami yang terjadi pada setiap Ibu. Untuk Ibu yang baru pertama kali mempunyai bayi, mungkin akan sedikit bingung dalam cara menyusui bayi. Nah, Ibu bisa mencontoh beberapa posisi menyusui bayi yang bisa Ibu coba terapkan.




1. Posisi model

Daily Blog #29: 7/21/13 Sunday Funday Winner!

Hello Reader,
         I think I may have been a bit to harsh in the last contest, I'll work to make these either more doable in a couple hours or span them out over more days in the future. For those who were hesitant to enter you should know the winner was the only person who submitted an answer and you might have been able to answer more completely! Also this is the first time I've received a request from someone to submit an answer anonymously, a request I have accepted and will change the rules to allow going forward.

Why allow anonymous entries? Many of us are testifying experts and we still want to participate in the community without providing fodder for cross examination. I'm largely past this point as with the amount of written material I've put out its just a fact of life that opposing counsel is going to quote something I've written in a book or blog to see if he can try to trick me. So for those of you worried about your contest entries being used against you I will handle anonymous entries as follows:

1. You must email me your response before the deadline
2. If you want to be eligible to receive the prize I have to know where to send it to
3. If you do win I need to know how you would like to be credited

Regardless of anonymous or not I will post the winning answer the following day.

So with that said, here was yesterday's challenge:
For a Windows 7 system:
1. Describe the Gmail JSON format and how you would recover it
2. Describe where in the disk you would expect to find Gmail JSON fragments
3. Which services popular in forensic investigations utilize JSON
4. Provide a carve signature for the header and footer of a Gmail JSON
5. Describe what Gmail's JSON would reveal to you

Here is the winning answer:
1. Describe the Gmail JSON format and how you would recover it

Gmail JSON (and json primer)
As I understand it, it changed as recently as this month. Gmail recently re-constructed their front end and I would expect it to result in new json.

As you know Java Script object notation works by pairing object names with their values. Can be thought of as tags and lists. Programmatic objects have names and content. The content can be values, lists or other objects. The object names are referenced by the calling function and JSON file can be used to populate the value(s). All Json files will be ascii by default and as such have no defined “file signature” but that said they will all contain Data Structures defined by open and close square brackets and in the event of scripting code, structs defined by open squiggle  “{“  and closing “}” squiggle brackets

Opening is generally followed by a crlf Thus we could grep for \x7b\x0d\x0a
The crlf is optional.

Old gmail json used many documented tags and included server, account name, attachments and message body (to name a few)
Conveniently they all started with (No Quotes) “while(1); “
The format for the value pairs was (and may still be… )
\[“[a-z][a-z]?”,
 Of most interest is the [“mb”, tag = message body
[“gn” = account name

2. Describe where in the disk you would expect to find Gmail JSON fragments 

Allegedly this information is not supposed to be cached to disk. But (version dependent) can be found in temporary internet (or wherever your browser of study puts its temp files… eg Mozilla\profiles\\cache.
The actual mail will often be found as mail[x].htm
Pagefile, unallocated and hiberfil are also good places to look for the fragments.
 Still working on the  footer question (and in fact the piece of research I need to do for my case)
 In short, json may be used to render the entire email so not only will you get email content but folders, quotas, version, display options and more….

5. Describe what Gmail's JSON would reveal to you

Balance of documented tags (from SANS John McCash)
["gn",
Account Name
["st",
Server name
["qu",
Account Quota
["ds",
Folders
["t",
Message List (Thread)
["cs",
Conversation Summary
["mi",
Message Information/Index
["mb",
Message Body (This is where the meat is)
["ma",
Message Attachments (Number & Filenames)
while(1);
GMail Data Packet header (beginning of file)
["i",
Invitation
["ft",
Fast Tip (no I don't know what that means)
["ct",
Categories/Labels/Contacts
["ts",
Thread Summary (Similar to Conversation Summary)
["te",
End of Thread List
["v",
GMail Version
  Also not asked for but very interesting is the apple webkit.Path.. (?? Away from forensic box and docs) but along the lines of …… users/library/application dataWhats cool is that this is a mail (and includes gmail)  rendering engine that stores pieces of gmail in sql lite db.The DB includes the first couple lines (as presented on ios device) of an email as well as conversations, senders, recipients and dates.One caveat… the webkit builds conversations based on subject line thus if we have an email subject “Sunday funday”  and I send one to you and another totally different email to John smith, the webkit SQLLite DB will include both the names as part of the conversation when in fact no single email went to both parties.But of interest… this is the storage for the javascript and rendering of webmail.This becomes particularly valuable when dealing with ipad 2 and > or iphone 4s and greater as no tools I am aware of are getting email off those devices but webkit data can be found in all ios devices (I will check my mac book and get back to you on that … I think its there as well) 
Now this was not a complete answer but it was a good answer! I plan to take the time fully write out what I would consider to be a full answer this week as it seems this very important set of artifacts isn't as understood as I thought. While Magnet Forensics IEF tool solves this pain point for getting reviewable webmail results for me, you still need to understand the JSON format to find partial fragments that a carver won't locate and to understand what else is possible/available to recover.

Hope you enjoyed the contest and you'll participate in this weeks Forensic Lunch webcast on Friday and next weeks Sunday Funday. I'm reaching out to other companies whose products I like and use in my own investigations to see if they want to step up as Magnet Forensics has and provide prizes to those of you willing to put in the time to share your knowledge through these Sunday Funday contests!

cara memasang iklan chitika di blog

cara memasang iklan di blog
 Untuk melengkapi artikel cara mendapatkan uang dengan menjadi publisher/penerbit chitika.
Setelah kita menjadi publishers chitika atau menjadi anggota penerbit iklan chitika langkah selanjutnya ialah memasang code iklan chitika di blog, Bagi sahabat yang belum mendaftar menjadi penerbit chitika dan ingin mendapatkan penghasilan tambahan bisa berkunjung di web chitika untuk mendaftar.

cara mengambil code iklan chitika

  1. login di akun chitika
  2. klik atau arahkan crusor mouse ke ad setup
  3. kemudian pilih/klik code creator

Cara setting code iklan chitika

Ad setups | code generator
Ad setup | code generator

  Keterangan gambar Ad setup | code generator:

pick your color

  1. link
  2. text
  3. Background 
  4. border

select unit options

  1. format
  2. type
  3. keyword hint (for testing)
  4. alternate ad url

add reporting category

  1. channel
  2. username
Kemudian klik get code
get your code
Get your code

 Keterangan get your code

  • klik di area code html kemudian click copy

cara memasang iklan chitika di blog

  • login di blog
  • klik tata letak
  • pilih tambahkan gadget
  • pilih HTML/JavaScript
  • Kemudian pastekan code chitika yang sudah sahabat copy tadi di area html/selseai kini iklan chitika sukses terpasang di blog.
Sedikit yang bisa tips blogger bagikan mudah-mudahan bermanfaat Selamat mencoba cara memasang iklan di blog dan ahir wassalam.

    Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

    Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
    Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
    Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

    struktur pemerintahan indonesia kedudukan lembaga


    • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
    • Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
    • Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
    Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

    Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara


    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

    MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
    1.  Mengubah dan menetapkan UUD
    2. Melantik presiden dan wakil Presiden
    3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
    Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
    hak anggota dpr
    1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
    2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
    3. memilih dan dipilih
    4. membela diri
    5. imunitas
    6. protokoler
    7. keuangan dan administratif
    kewajiban anggota MPR
    1. mengamalkan Pancasila
    2. menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
    3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
    4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
    5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
    Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .

    Wewenang DPR
    1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
    2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
    3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
    Hak-hak anggota DPR
    1. Hak Interpelasi
    2. Hak Angket
    3. Hak menyatakan pendapat
    3.Dewan Perwakilan Daerah
    Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
    Wewenang:

    1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
    2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
    3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
    4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

    4. Presiden dan Wakil Presiden
    Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

    Wewenang Presiden sebagai kepala negara

    1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
    2. mengangkat duta dan konsul
    3. menerima duta dari negara asing
    4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

    Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

    1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
    2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
    3. menetapkan peraturan pemerintah
    4. memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
    5. memberi grasi dan rehabilitasi
    6. memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr

    Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:

    1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
    3. menyatakan keadaan bahaya

    5. Mahkamah Agung
    Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
    Wewenang MA antara lain:
    1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
    2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
    3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

    6. Mahkama Konstitusi
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

    1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
    2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, 
    3. memutus pembubaran partai politik, dan 
    4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

      Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK

      7. Badan Pemeriksa Keuangan
      BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
      Wewenang :

      1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
      2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
      3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
      4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

        8. Komisi Yudisial
        Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.

        Video Salto Anak Kediri - Ryan Indra Jaya - Ketep

        Video Salto Anak Kediri - Ryan Indra Jaya - Ketep - yoshiwafa - Sekedar iseng saja saya membagikan video salto seorang teman saya yang bisa saya katakan cukup pandai dalam dunia silat. Video salto berdurasi pendek ini mungkin bisa sobat jadikan pembelajaran untuk yang ingin belajar salto tentunya, haha. . . tapi ini sangat beresiko jika tidak memiliki tekniknya lebih baik jangan dilakukan sebelum

        Program Kesehatan Masyarakat



        Program Kesehatan Masyarakat di Indonesia dilaksanakan dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut Jamkesmas. Yaitu program berupa bantuan
        sosial demi memberi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin serta tak
        mampu. Kesehatan merupakan hak dasar tiap orang, serta semua warga negara berhak
        untuk mendapat pelayanan kesehatan, termasuk juga masyarakat miskin. di UUD 1945

        Kakek 92 Tahun Ini Nikahi Gadis 22 Tahun

        Kakek 92 Tahun Ini Nikahi Gadis 22 Tahun

        Kakek 92 Tahun Ini Nikahi Gadis 22 Tahun, Tahukah Anda? Bahwa di Irak, baru saja dilangsungkan pernikahan yang cukup unik, yaitu kakek berusia 92 tahun menikahi gadis yang masih bermur 22 tahun.

        Seorang petani yang tinggal di desa Gubban, Irak, bernama Musali Mohammed al-Mujamaie (92 tahun) menikah dengan gadis yang usia 70 tahun lebih muda, Muna Mukhlif al-Juburi. Pria tersebut sudah mempunyai 16 anak dari pernikahan sebelumnya. Setelah 3 tahun ditinggal sang istri yang wafat, kakek ini menikah kembali.

        "Saya sangat bahagia menikah bersama cucu-cucu saya," ujar Musali. "Saya merasa seperti baru berusia 20 tahun," lanjutnya seperti dikutip dari Weakly Leak

        Musali mengatakan bahwa pernikahan dua cucunya yang berusia 16 dan 17 tahun berulang kali tertunda, sedangkan pernikahannya sendiri sudah dirancang. Karena itu, Musali memutuskan untuk menyelenggarakan pernikahan bersamaan dengan dua cucunya. Pernikahan ini sendiri berlangsung cuku meriah, ada sebuah pertunjukan musik dan tarian.

        Pernikahan ini dilakukan selama empat jam, dengan pertunjukan musik dan tari, serta dihadiri oleh para pemimpin suku dan agama setempat.

         

        ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger