Setelah berabad-abad dikuasai Kerajaan Pagarruyung (Minangkabau), pada abad ke-16 Daerah Pesisir Minangkabau termasuk Padang diserahkan oleh Besar Empat Balai (Majelis tertinggi di Kerajaan Minangkabau) kepada Kerajaan Aceh untuk membayar kesalahan raja Minangkabau pada raja Aceh. Pada abad ke-17 Kota Padang berhasil ditemukan VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Karena memiliki muara yang bagus dan besar VOC pun tertarik untuk membangun pelabuhan yang besar di Padang. Pada tahun 1667 VOC mendapat izin dari penghulu "Orang Kayo Kaciak" mendirikan Loji pertamanya di Padang. Izin ini diberikan sebagai imbalan kepada VOC yang telah membantu penduduk setempat membebaskan diri dari kekuasaan Kerajaan Aceh. Pendirian Loji ini memulai babak Penjajahan Barat di Kota Padang.
VOC lalu membangun Padang sebagai kota pelabuhan dan pemukiman baru. Kota Padang pun tumbuh menjadi kota bandar pelabuhan dan perdagangan yang ramai di pantai barat Sumatera. Bercongkolnya VOC di Kota Padang membuat masyarakat sekitar marah. Pada 7 Agustus 1669 merupakan puncak pergolakan masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan Belanda. Loji-loji Belanda di Muaro, Padang berhasil dikuasai. Peristiwa tersebut diabadikan sebagai tahun lahir Kota Padang. Namun kemudian pergolakan itu berhasil dilemahkan VOC.
Pada 31 Desember 1799 seluruh kekuasaan VOC diambil alih pemerintah Belanda dengan membentuk pemerintah kolonial. Kota Padang dijadikan pusat kedudukan Residen dan pusat pemerintahan wilayah Gouvernement Sumatra's Westkust yang meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli.
Padang tahun 1795
Pada 1 Maret 1906 lahir ordonansi yang menetapkan Padang sebagai daerah Cremente (STAL 1906 No.151) yang berlaku 1 April 1906.
Pada 9 Maret 1950, Padang dikembalikan ke tangan RI yang merupakan negara bagian melalui SK. Presiden RI Serikat (RIS), No.111 tanggal 9 Maret 1950.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Tengah No. 65/GP-50, tanggal 15 Agustus 1950 menetapkan Pemerintahan Kota Padang sebagai suatu daerah otonom sementara menunggu penetapannya sesuai UU No. 225 tahun 1948. Saat itu kota Padang diperluas, kewedanaan Padang dihapus dan urusannya pindah ke Walikota Padang. Pada 29 Mei 1958. Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan No. 1/g/PD/1958 secara de facto menetapkan kota Padang menjadi ibukota propinsi Sumatera Barat.
Tahun 1975 secara de jure Padang menjadi ibukota Sumatera Barat, yang ditandai dengan keluarnya UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Kotamadya Padang dijadikan daerah otonom dan wilayah administratif yang dikepalai oleh seorang Walikota.