Warung Bebas

Rabu, 25 Juli 2012

Istilah-istilah dalam Ilmu Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor)





Banding
Pemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.


Kasasi
Pemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.


Peninjauan Kembali
Upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). Peninjauan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:
 
1. Ditemukan bukti baru (novum), 

2. Adanya kekhilafan hakim terdahulu atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.


    Denda
    Hukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.


    Uang Pengganti
    Sebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.


    Biaya Perkara
    Biaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.


    Amar
    Bunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.


    Putusan
    Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.


    Judex facti
    Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.


    Penjara
    Hukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.


    Kurungan
    Hukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.


    Subsidair
    1. Sebagai pengganti sesuatu apabila ini tidak terjadi. Hukuman kurungan subsidair adalah hukuman densa apabila terhukum tidak membayarnya. 

    2. Sebagai dakwaan pengganti dakwaan primair apabila tidak terbukti.


    Memori Kasasi
    Risalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).


    Memori Banding
    Risalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.


    Inkracht
    Putusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap


    0 komentar em “Istilah-istilah dalam Ilmu Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor)”

    Posting Komentar

     

    ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger