Banding
Pemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
Kasasi
Pemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali
Upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). Peninjauan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Ditemukan bukti baru (novum),
2. Adanya kekhilafan hakim terdahulu atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.
Upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). Peninjauan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Ditemukan bukti baru (novum),
2. Adanya kekhilafan hakim terdahulu atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.
Denda
Hukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.
Hukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.
Uang Pengganti
Sebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Sebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Biaya Perkara
Biaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.
Biaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.
Amar
Bunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.
Bunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.
Putusan
Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.
Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.
Judex facti
Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.
Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.
Penjara
Hukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.
Hukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.
Kurungan
Hukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.
Hukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.
Subsidair
1. Sebagai pengganti sesuatu apabila ini tidak terjadi. Hukuman kurungan subsidair adalah hukuman densa apabila terhukum tidak membayarnya.
2. Sebagai dakwaan pengganti dakwaan primair apabila tidak terbukti.
1. Sebagai pengganti sesuatu apabila ini tidak terjadi. Hukuman kurungan subsidair adalah hukuman densa apabila terhukum tidak membayarnya.
2. Sebagai dakwaan pengganti dakwaan primair apabila tidak terbukti.
Memori Kasasi
Risalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).
Risalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).
Memori Banding
Risalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.
Risalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.
Inkracht
Putusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap
Putusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap
Sumber: http://korupedia.org