Kekuasaan Eksekutif
a.Kekuasaan Eksekutif Malaysia dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai pelaksana pemerintahan negara.
b.Kekuasaan Eksekutif Indonesia dijalankan oleh Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif
a.Malaysia memiliki 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang tugasnya membuat undang-undang.
b.Indonesia memiliki DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.