Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
Bentuk Pemerintahan Teori Klasik
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan, Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.