Warung Bebas

Jumat, 26 April 2013

Piagam Madinah - Konstitusi Manusia Pertama

Piagam Madinah adalah piagam tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan Masyarakat Madinah setempat. Piagam madinah bisa dibilang merupakan konstitusi dalam era modern bahkan dasar negara Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pun sebetulnya sama dengan piagam madinah, keduanya merupakan dasar hidup bersama sebuah masyarakat.

Perjanjian Madinah dibuat untuk komunitas yang berada di Madinah saat itu antara lain
kaum mukminin dan muslimin muhajirin dari suku Quraisy Mekkah

  1. Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
  2. Banu Jusyam
  3. Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
  4. Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah
  5. Kaum Yahudi dari Banu al-Hars
  6. Banu Jusyam
  7. Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar
  8. Kaum Yahudi dari Banu 'Amr ibn 'Awf
  9. Banu al- Nabit
  10. Banu al-'Aws,
  11. Kaum Yahudi dari Banu Sa'labah, 
  12. Suku Jafnah dari Banu Sa'labah, dan 
  13. Banu Syuthaybah.

Piagam Madinah berisi terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan bermasyarakat seperti, semua kaum sama saja, saling membantu melindungi kota, dan bertanggungjawab membiayai perang. Sedangkan masalah kepercayaan masing-masing kaum bebas menganut agama mereka masing-masing. 

Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal keten- tuan. Pasal 1, misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menya- takan: "Innahum ummatan wahidatan min duuni al­naas" (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain)43. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota, serta jaminan keamanan bagi orang-orang untuk bepergian kecuali yang berkhianat.

Itulah sekilas mengenai piagam madinah, baca juga selengkapnya tentang >> Konstitusi Republik Indonesia

0 komentar em “Piagam Madinah - Konstitusi Manusia Pertama”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger