Warung Bebas

Selasa, 04 Juni 2013

Korupsi di Indonesia

Pengertian Koupsi


Korupsi adalah tindakan tidak wajar atau tidak legal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau memengang jabatan tertentu(seperti politisi, pejabat atau pegawai pemerintah) serta pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.

Unsur-unsur perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi:
  • tindakan melawan hukum
  • penyalahgunaan kesempatan, sarana, atau wewenang
  • memperkaya diri atau orang lain/korporasi
  • merugikan perekonomian atau keuangan negara
Korupsi di Indonesia
Di Indonesia korupsi berkembang secara sistemik.Korupsi telah terjadi sejak zaman hindia-belanda. Sampai saat ini Indonesia berada pada peringkat bawah negara yang bersih dari korupsi. Kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tingkatan yang membahayakan karena semakin hari semakin banyak pejabat, politikus, dan juga kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Lemahnya sistem pemerintahan merupakan salah satu penyebab oknum-oknum menemukan cara untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara ilegal.

Penyebab Korupsi (Kondisi yang Memicu Korupsi)
Ada beberapa faktor penyebab menurut M.Dawan Raharjo:
1. Pemerintah memberikan celah untuk dapat dimanfaatkan melakukan korupsi
2. Lingkungan budaya yang memengaruhi psikologis seseorang
3. Pengaturan ekonomi yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu.
Faktor-faktor pemicu korupsi tidak hanya berasal dari internal tetapi juga lingkungan yang mendukung karena korupsi merupakan perbuatan yang sifatnya kompleks.

Penyebab Korupsi  menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
BPKP melakukan analisis tentang penyebab korupsi antara lain:
1. Aspek Individu Koruptor
  • sifat rakus manusia
  • moral yang lemah
  • penghasilan yang kurang
  • kebutuhan hidup yang mendesak
  • gaya hidup hura-hura atau konsumtif
  • malas untuk berusaha keras
  • kurang beriman
2. Aspek Organsisasi
  • Kurangnya sikap kepemimpinan atau leadership dari pemimpin
  • Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  • Sistem akuntabilitas yang benar di pemerintah yang tidak memadai
  • Kelemahan sistem pengendalian manajer
  • Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi
3. Aspek tempat Individu dan Organisasi
  • Nilai di masyarakat mendukung untuk korupsi
  • MAsyarakat kurang menyadari sebagai korban korupsi
  • Masyarakat kurang menyadari telah terlibat korupsi
  • Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan dihentikan
  • Aspek peraturan-perundang-undangan
Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Contoh Korupsi dilihat dari jenis pidana
  • gratifikasi*
  • Penyuapan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Ikut serta dalam pengadaan
Kasus Nyata
  • Suap Impor Daging
  • BLBI
  • Apel Malang Hambalang
  • Oknum Petugas Pajak
  • Simulator SIM
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

  • Upaya pencegahan (preventif).
  • Upaya penindakan (kuratif).
  • Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  • Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

0 komentar em “Korupsi di Indonesia”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger