Presiden Republik Indonesia merupakan Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan Indonesia. Presiden Indonesia adalah simbol negara sebagai seorang kepala negara. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dibantu wakil dan para menteri sebagai seorang kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden adalah lima tahun. Seseorang dapat menjadi presiden maksimal dalam dua periode.
Presiden memiliki kewajiban, wewenang, dan hak antara lain
Presiden memiliki kewajiban, wewenang, dan hak antara lain
- Memegang kekuasaan eksekutif pemerintahan sesuai UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI(Angkatan Udara, Laut, dan Darat)
- Mengusulkan rancangan undang-undang(RUU) kepada DPR. Bersama DPR melakukan pembahasan, persetujuan, dan pengesahan menjadi UU
- Mengangkat dan Memberhentikan pada Menteri
- Menetapkan PERPU
- Menetapkan PP
- Melakukan Perjanjian Internasional dengan Izin DPR
- Mengumumkan keadaan darurat atau bahaya
- Mengangkat Konsul dan Duta Besar dengan memperhatikan saran DPR
- Menerima Duta Besar negara lain terlebih dahulu mempertimbangkan saran DPR
- Memberikan rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan saran MA
- Memberi abolisi dan amnesti terlebih dahulu memperhatikan saran DPR
- Memberikan tanda jasa, tanda kehormatan, dan gelar lainnya.
- Meresmikan anggota BPK
- Menetapkan Hakim Agung
- Menetapkan Hakim Konstitusi
Persyaratan
Berikut syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai UU No 42/2008 mengenai Pemilu Presiden dan Wapres:
Sesuai amandemen ketiga UUD 1945 pasal 6A, Presiden dan Wapres dipilih dalam pasangan calon secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu presiden dan wakil presiden. Sebelum melalui PILPRES ini Presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh MPR.
Pelantikan
Dalam UUD 1945 pasal 9, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih bersumpah sesuai agama/berjanji dengan sungguh-sungguh di depan MPR atau DPR. Jika MPR atau DPR tidak dapat menggelar sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih bersumpah sesuai agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Pemberhentian
Pemakzulan atau impeachment adalah suatu proses dari DPR sebagai badan legislatif secara ofisial memberikan dakwaan kepada seorang pejabat tinggi negara. DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden ataupun wakil presiden. Hal ini dapat dilakukan apabila DPR memiliki pendapat bahwa presiden atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan menjabat sebagai presiden atau wapres. DPR bisa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, apabila memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang datang pada sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Apabila terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI selanjutnya setelah melaksanakan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan opini DPR atau menyatakan menolak opini DPR. dan kemudian MPR-RI kemudian akan menggelar sidang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Berikut syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai UU No 42/2008 mengenai Pemilu Presiden dan Wapres:
- Bertaqwa pada Tuhan YME
- WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi warga negara lain atas kehendak sendiri
- Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan kewajiban dan tugas sbagai Presiden dan Wapres
- Bertempat tinggal di Kawasan NKRI
- Sudah melaporkan kekayaannya kepada badan atau instansi yang mengurusi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang mempunyai hutang perorangan dan/atau secara badan hukum yg menjadi kewenangannya yang merugikan keuangan negara
- Berdasarkan putusan pengadilan tidak sedang dinyatakan pailit
- Tidak pernah sekalipun mengerjakan perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Mempunyai NPWP dan sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama 5 tahun kebelakang yang dibuktikan dengan SPT Tahunan WP OP
- Belum atau tidak pernah menduduki jabatan Presiden/Wakil Presiden selama dua kali massa jabatan dalam posisi jabatan yang sama
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan juga cita-cita Proklamasi 17-8-1945
- Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan sanki pidana penjara lima tahun ataupun lebih
- Memiliki usia minimal 35 tahun
- Memiliki pendidikan setidaknya tamat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat
- Bukan termasuk mantan anggota organisasi terlarang PKI, termasuk juga organisasi massanya, atau bukan individu yang terlibat secara langsung dalam tragedi G.30.S/PKI
- Mempunyai misi, visi, dan program dalam pelaksanakan pemerintahan Indonesia.
Sesuai amandemen ketiga UUD 1945 pasal 6A, Presiden dan Wapres dipilih dalam pasangan calon secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu presiden dan wakil presiden. Sebelum melalui PILPRES ini Presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh MPR.
Pelantikan
Dalam UUD 1945 pasal 9, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih bersumpah sesuai agama/berjanji dengan sungguh-sungguh di depan MPR atau DPR. Jika MPR atau DPR tidak dapat menggelar sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih bersumpah sesuai agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Pemberhentian
Pemakzulan atau impeachment adalah suatu proses dari DPR sebagai badan legislatif secara ofisial memberikan dakwaan kepada seorang pejabat tinggi negara. DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden ataupun wakil presiden. Hal ini dapat dilakukan apabila DPR memiliki pendapat bahwa presiden atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan menjabat sebagai presiden atau wapres. DPR bisa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, apabila memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang datang pada sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Apabila terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI selanjutnya setelah melaksanakan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan opini DPR atau menyatakan menolak opini DPR. dan kemudian MPR-RI kemudian akan menggelar sidang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi RI.