Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara.
Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan individu dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam aktivitas politik. Seseorang dengan keanggotaan yang seperti itu disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya juga termasuk satuan politik. Pada otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang tidak sama bagi warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (English: nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk ikut aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara & berhak atas perlindungan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga sebaliknya dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari sebuah negara.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan individu dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam aktivitas politik. Seseorang dengan keanggotaan yang seperti itu disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya juga termasuk satuan politik. Pada otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang tidak sama bagi warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (English: nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk ikut aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara & berhak atas perlindungan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga sebaliknya dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari sebuah negara.
Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menentukan kewarganegaraan seorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri & orangtuanya berasa dilahirkan. Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya merupakan warganegara B, adalah warganegara B.
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah/negara tempat ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , meskipun orangtuanya adalah warganegara B. Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
1. Stelsel aktif, yakni secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memdapatkan kewarganegaraan
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang langsung menjadi warga negara sebuah negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang langsung menjadi warga negara sebuah negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi merupakan, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi merupakan, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
- setiap orang yg sebelum berlakunya UU ini telah menjadi seorang WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ibu WNI & ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui juga sebagai WNI
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan
Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
• Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
• Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
• Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
• Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem
pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J
INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi