Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Baca selengkapnya tentang pengertian konstitusi menurut ahli dengan klik >> Pengertian Konstitusi <<
Menurut C.F. Strong konstitusi memiliki bentuk tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis/konvensi adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara sebab konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya. Walaupun konstitusi yang terdapat di dunia ini tidak sama satu dengan lainnya baik dalam hal bentuk, isi, maupun tujuan namun pada umumnya semuanya memiliki kedudukan formal yang sama, yakni sebagai :
- Konstitusi sebagai Hukum Dasar sebab konstitusi berisi ketentuan dan aturan tentang perihal yang mendasar dalam kehidupan sebuah negara
- Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Organisasi Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah undang-undang dasar
- Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
1. Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit. Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2. Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie, 2002).
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Konstitusi Indonesia sekarang, Perbandingan Sebelum dan Sesudah amandemen dan Sejarahnya??
Baca selengkapnya di >> Sejarah dan Perbandingan Amandemen UUD1945 Konstitusi Indonesia