Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem baru penerimaan siswa. Terdapat dua jalur dalam sistem baru ini yakni jalur umum dan jalur lokal. Jalur umum memberikan kesempatan setiap calon siswa untuk mendaftar ke semua sekolah yang ada di Jakarta sesuai minatnya. Contohnya Sorang calon siswa yang berdomisili di Jakarta utara bisa mendaftar ke sekolah yang ada di jakarta selatan. Jalur lokal adalah jalur penerimaan siswa baru sesuai domisili calon siswa itu. Misal seorang siswa yang berdomisili di salah satu kecamatan di Jakarta Selatan dapat mendaftar ke semua sekolah yang berada di kecamatan tempat calon siswa itu berdomisili dan mendapatkan prioritas lebih.
Sistem baru ini masih perlu disempurnakan dan disosialisasikan karena masyarakat banyak yang masih belum memahami sehingga mengalami kesulitan ketika mendaftar.
Sistem baru ini masih perlu disempurnakan dan disosialisasikan karena masyarakat banyak yang masih belum memahami sehingga mengalami kesulitan ketika mendaftar.