Sejarah Tentara Nasional Indonesia
Pada awal berdirinya negara Indonesia tidak memiliki angkatan bersentaja. Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat. BKR ini bukanlah organisasi kemiliteran resmi. BKR hanya dibentuk untuk tujuan memelihara keamanan setempat supaya tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia mempersiapkan diri untuk memulai berperang dengan Sekutu. Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 BKR berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tanggal 5 Oktober sampai sekarang diperingati sebagai hari lahir TNI. Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Selanjutnya pada 24 Januari 1946, berganti lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Oleh karena pada waktu itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya selain Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei1947, Presiden Soekarno membuat keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
MISI TNI:
Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.
PERAN TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
TUGAS
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Pada awal berdirinya negara Indonesia tidak memiliki angkatan bersentaja. Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat. BKR ini bukanlah organisasi kemiliteran resmi. BKR hanya dibentuk untuk tujuan memelihara keamanan setempat supaya tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia mempersiapkan diri untuk memulai berperang dengan Sekutu. Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 BKR berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tanggal 5 Oktober sampai sekarang diperingati sebagai hari lahir TNI. Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Selanjutnya pada 24 Januari 1946, berganti lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Oleh karena pada waktu itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya selain Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei1947, Presiden Soekarno membuat keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
VISI TNI:
Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.MISI TNI:
Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.
PERAN TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
TUGAS
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah :
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah :
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yg anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yg berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yg bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yg terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Delapan Wajib TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.