Warung Bebas

Selasa, 28 Mei 2013

Reformasi Birokrasi Indonesia | Pengertian Birokrasi

Birokrasi merupakan konsep sains politik dan sosiologi yang menunjukkan tentang cara pentadbiran menguatkuasakan dan melaksanakan peraturan-peraturan yang benar secara sosial. Sifat birokrasi adalah piawai, pembagian tanggung jawab, hirarki, dan hubungan tidak pribadi. Birokrasi merupakan alat bagi penguasa untuk menjalankan kebijakan politis. Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah. Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja.

Pengertian lain birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.(Max Weber)

Tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur(sistematis). Birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.

ciri-ciri birokrasi
  • peraturan yang dittaati dengan benar
  • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  • adanya disiplin yang mengikat pejabat
  • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
  • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada(asas legalitas)
Reformasi birokrasi merupakan cara pemerintan untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat menjadi permulaan sebuah negara untuk maju. Dengan penataan(reform) sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diharapkan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional.

Anggapan masyarakat tentang birokrasi selama ini adalah sama dengan pemerintah, birokrasi lebih berpihak kepada penguasa dan kepentingan-kepentingan politis bukan lebih memperhatikan, dan melayani, serta berpihak kepada rakyat padalah birokrasi adalah alat negara yang memiliki ruang dan peraturan tersendiri.

Reformasi birokrasi dimulai dari lingkungan kementerian dan lembaga. Semakin banyak kementerian dan lembaga yang melakukan reformasi birokrasi maka semakin cepat negara mencapai tujuan pembangunan serta tercipta good governance. Pembaharuan dan perubahan yang harus dilakukan antara lain organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Yang sangat diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah rasionalisasi birokrasi yang mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan produktifitas melalui pembagian kerja yang bersifat hirarki dan horizontal yang seimbang, diukur dengan perbandingan volume beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistik dan pengawasan yang ketat.

Perubahan dan pembaharuan di bidang organisasi dilakukan dengan penataan kembali misi, visi, sasaran, program,  agenda kebijakan, dan kinerja kegiatan menjadi lebih terencana, bertanggungjawab, terbuka, dan aksesif. Proses bisnis dalam birokrasi ditata sehingga lebih sederhana dan mudah serta menghasilkan pelayanan yang prima. Perhatian juga harus diberikan kepada sumber daya manusia yang menjalankan tugas agar mereka semakin profesional dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas masing-masing.

Dengan reformasi birokrasi maka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara akan terwujud.

0 komentar em “Reformasi Birokrasi Indonesia | Pengertian Birokrasi”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger