Terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
- Ketuhanan yang maha Esa
- Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
- Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
- Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
- Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
- Cita Masyarakat Madani