Warung Bebas

Selasa, 17 Desember 2013

4 Jenis Tanaman yang di"Haram"kan di Indonesia

     Biasanya kita mendengar berbagai macam makanan dan produk-produk lainya yang diberi label haram, nah kali ini kita akan sedikit berbeda, yaitu akan membahas tanaman-tanaman yang diharamkan baik ditanam maupun dikonsumsi sesuai dengan UU Narkotika no.35 Tahun 2009...

1. Ganja


     Ganja (Cannabis sativa) ini adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotikapada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.

2. Koka

http://www.henriettesherbal.com
     Tumbuhan asli di barat laut Amerika Selatan ini ini memainkan peran penting dalam budaya Andes tradisional. Daun coca (Erythroxylum coca) berisi alkaloid kokain yang merupakan bahan dasar bagi pembuatan obat kokain.

3. Qat


     Di Indonesia, tanaman qat (Catha edulis) diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia. Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa. Tanaman ini banyak ditanam di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di pulau Jawa. Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat.

4. Opium/Candu

http://bioweb.uwlax.edu
     Opium (Papaver somniferum) merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya sekitar satu meter. Opium mentah ini bisa diproses secara sederhana hingga menjadi candu siap konsumsi. Kalau getah ini diekstrak lagi, akan dihasilkanmorfin. Morfin yang diekstrak lebih lanjut akan menghasilkan heroin. Limbah ekstrasi ini kalau diolah lagi akan menjadi narkotik murah seperti "sabu".

     Nah karena tanaman-tanaman di atas mengandung bahan-bahan narkotika, maka kita harus jauh-jauh dari tanaman dan produk-produknya itu deh.

0 komentar em “4 Jenis Tanaman yang di"Haram"kan di Indonesia”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger