Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 dan
106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat
negara yang dapat fasilitas berobat gratis menuai kritik. Hari ini
Presiden SBY resmi mencabut dua perpres tersebut."Saya putuskan 2
perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem
BPJS yang berlaku 1 Januari," ujar Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa
Senin, 30 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)