Jakarta - Jaksa KPK menuntut Direktur PT CMMA Budi
Susanto 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2
dan R4. Tuntutan tersebut disambut baik Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas)."Kami tidak senang pada pihak-pihak yang merusak
polisi dengan suap dan gratifikasi. Mereka harus dihukum berat karena
telah menggoda dan menyebarkan virus kerusakan pada anggota dan pejabat
Kamis, 02 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)