Jakarta - Hari ini, Jumat 3 Januari 2014 seluruh
pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan
kendaraan pribadi baik mobil maupun motor ke kantor. Kebijakan larangan
ini akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan. Kebijakan
larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150
tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang
Kamis, 02 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)