Warung Bebas

Minggu, 05 Januari 2014

CATAT dan PENTING!! Perhitungan Biaya Pajak dan Denda STNK

Ini Perhitungan Biaya Pajak dan Denda STNK

Jakarta, KompasOtomotif – Bagian Humas Mabes Polri kembali memberikan
sosialisasi tentang permasalahan umum yang belum banyak dipahami
masyarakat. KompasOtomotif mendapat informasi yang diunggah di berbagai
media sosial, kali ini membahas tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dan perhitungan pajak.

Dari informasi tersebut, dijelaskan bahwa

0 komentar em “CATAT dan PENTING!! Perhitungan Biaya Pajak dan Denda STNK”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger