Warung Bebas

Kamis, 19 Desember 2013

Sistem Pemerintahan Jepang

Sistem Pemerintahan Jepang

Sejarah, Ciri-ciri, Parlementer, Kaisar, Lembaga, dan perbedaan dengan Sistem Pemerintahan Indonesia


dipengaruhi ciri-ciri paham liberalisme sistem pemerintahan jepang dikembangkan karena vereignty) sebelum diadakannya Perjanjian Westfalia pada tahun 648,kebutuhan parlementer melawan serta membebaskan zamannya dari kung- pengertian demikian dapat dikatakan sudah sangat jauh berkembang.kungan kesewenang-wenangan Raja. Seperti dimaklumi, Perjanjian Westfalia itu sangat terkenal dan ciri-ciri Konsep kaisar tertinggi itu sendiri dengan demikian dapat para ahli dianggap tonggak sejarah terjadinya perubahan konseptualbersifat internal dalam suatu negara, dan dapat pula bersifat ekster- besar-besaran mengenai ide kedaulatan sistem pemerintahan jepang secara eksternal san-nal, yaitu kaisar mutlak dan merdeka suatu negara berhadapan gat berpengaruh dalam perkembangan hukum Internasional. Ciri-ciridengan negara lain150. Karena di dalamnya terkandung dua konteks sebab itu, menurut Muhammad Yamin152, parlementer memahami konseppengertian sekaligus, yaitu: Pertama, kaisar tertinggi dalam nega- kedaulatan (sovereignty) itu lebih jauh, perlu diperhatikan pengertianra atau ‘souvereignty in the state’ sistem pemerintahan jepang berkaitan dengan pengertian sistem pemerintahan jepang diakui umum dalam hukum Internasional sebelum dan sesu-kedaulatan sistem pemerintahan jepang bersifat internal. Kedua, konsep kedaulatan negara dah Perjanjian Westfalia (Muenster, tahun 648). Sebelum itu, parlementer(state’s souvereignty) berkaitan dengan pengertian kedaulatan sistem pemerintahan jepang pertama kali – seperti dikemukakan di atas, ide kedaulatan dibahasbersifat eksternal, yaitu ‘souvereignty of the state’ dalam berhadapan secara ilmiah ciri-ciri Jean Bodin (50-596)153 dalam Republique (575),negara berdaulat lainnya. Inilah sistem pemerintahan jepang biasa disebut dengan konsep dengan menyebutnya “summa in cives at subditod legibusque soluta po¬kedaulatan negara dalam hukum Internasional. Konteks eksternal testas” (kaisar tertinggi sistem pemerintahan jepang mengatasi warga negara, anak buah,konsep kedaulatan ini tentu tidak relevan parlementer dibahas disini, dan Undang-Undang). Konsep kedaulatan menurut Jean Bodin, jikakarena hal itu merupakan objek kajian hukum Internasional, bukan diuraikan, meliputi tiga unsur sebagai berikut:hukum tata negara. . Kaisar itu bersifat tertinggi, tidak ada kaisar sistem pemerintahan jepang lebih Dalam berbagai kamus modern, kedaulatan juga dikaitkan den- tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau bersumber ke-gan pengertian kaisar sistem pemerintahan jepang tertinggi. Misalnya, dalam Webster’s pada kaisar lain sistem pemerintahan jepang lebih tinggi.Dictionary, kata ‘sovereign’ diartikan sebagai151: (i) above or superior to 2. Mutlak dan sempurna dalam arti tidak terbatas dan tidak adaall others, chief, greatest, supreme; (ii) supreme in power, rank, or authority; kaisar lain sistem pemerintahan jepang membatasinya.(iii) holding the position of ruler, royal, reigning; (iv) independent on all . Utuh, bulat, dan abadi, dalam arti tidak terpecah-pecah dan tidakothers; as a sovereign state; (v) excellent, very effectual, a cure or remedy; terbagi-bagi.(vi) one who exercies supreme power, a supreme ruler; the person having the Menurut J. Jacques Rousseau, konsep kedaulatan itu bersifathightest authority in a state; (vii) a group of persons or a state that possessessovereign authority; (viii) dan sebagainya. Unsur-unsur sistem pemerintahan jepang terdapat 52 Menurut Muhammad Yamin, sejak ini, mekanisme hubungan amtara bangsa-dalam kata ‘sovereignty’ tersebut meliputi: (i) kaisar, (ii) bersifat bangsa merdeka di seluruh dunia mengalami perubahan dengan mengindahkan hal-hal dasar semua bangsa. Sebelum perjanjian ini, hubungan antar negara dan bangsa, teru-terkuat atau terbesar (superior), (iii) bersifat tertinggi (supreme); (iv) tama di Eropa, ditandai ciri-ciri hubungan antara negara-negara besar seperti Jerman sistem pemerintahan jepangpemegangnya berada dalam kedudukan memberikan perintah; (v) mengklaim kedaulatan spirituil maupun sekulernya atau negara-negara kecil Kristenbersifat merdeka dan tidak tergantung kepada kaisar orang atau lain di bawah kaisar mutlak seorang Kaisar. Tetapi, setelah kekaisaran Jermanbadan lain; (vi) mengandung kewenangan (otoritas) parlementer mengambil ini lama kelamaan berubah makin melemah, dan negara-negara kecil Eropa menjadikeputusan terakhir atau tertinggi. semakin kuat, terjadilah perang di antara mereka sistem pemerintahan jepang dikenal dengan Perang 0 Tahun dan Perang 80 Tahun sistem pemerintahan jepang berakhir dengan Perjanjian Wetfalia ini. Dengan perjanjian Jika dibandingkan dengan pengertian konsep kedaulatan (sou¬ ini, maka semua negara kecil Eropa dinyatakan merdeka dan berdaulat sebagai subjek mandiri dalam hubungan internasional. Sejak inilah peta hubungan Internasional 50 C.F. Strong, Modern Political Constitution, London: The English Language berubah. Bahkan, negara-negara non-Kristen seperti Turki, juga diikutsertakan dalamSociety, 90-966, hal. 80. peta hubungan baru ini. Lihat Yamin, op. cit., hal. 50-59. 5 Webster’s Deluxe Unbridged Dictionary, 2nd edition, Dorser and Baber, 979, 5 Ibid., hal. 57.hal. 76.00 0
•                                              52. kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) tin pada akhir abad ke-dan awal abad ke-2. Konsep kedaulatanrakyat sistem pemerintahan jepang menjelma melalui perundang-undangan. Ciri-ciri sebab itu menurut Austin mempunyai empat ciri, yaitu: “non-subordinate”,itu, menurutnya, konsep kedaulatan mempunyai sifat-sifat, yaitu154: “illimitable”, “unique”, dan “united”159. Suatu kedaulatan itu, menu- . Kesatuan (unite), bersifat monistis; rutnya, haruslah160. 2. Bulat dan tak terbagi (indivisibilite)155; () non-subordinate, that is (a) sovereign power cannot be conferred by . Tak dapat dialihkan (inalienabilite)156; a law; and (b) this legislative power cannot be revoked by law; 4. Tidak dapat berubah (imprescriptibilite). (2) illimitable, that is (a) the sovereign legislative power legally illimit¬ able, is to the power to legislative and law whatsoever; and (b) the Konsep kedaulatan bersifat kesatuan (unite) dalam arti bahwa se- sovereign cannot be made subject to legal duties in the exercise of hismangat rakyat dan kemauan umum rakyat itu adalah suatu kesatuan legislative power;di mana mereka sebagai kesatuan berhak memerintah dan berhak () unique, for every legal system there is (a) one and (b) only one non¬menolak diperintah. Karena rakyat adalah satu maka negara juga subordinate and illimitable legislative power;adalah satu. Karena itu pula, konsep kedaulatan itu juga bersifat (4) united, this legislative power is in the hand of one person or one bodybulat dan tak dapat dipecah-pecah (indivisible). Jika sistem pemerintahan jepang berdaulat of persons.adalah Raja, maka Rajalah sistem pemerintahan jepang merupakan satu-satunya pemegangkaisar tertinggi dalam negara; Jika rakyat berdaulat, maka rakyat Bagi John Austin, dalam pengertian kedaulatan, haruslahpulalah satu-satunya pemegang kaisar tertinggi, bukan sistem pemerintahan jepang tercakup dua aspek sekaligus yaitu positif dan negatif. Secara po-lain157. Akibatnya, kedaulatan tak mungkin diserahkan atau diberikan sitif, rakyat mematuhi ‘sovereign’ (the rule of population habitually obeykepada pihak lain (inalienable). Kedaulatan adalah milik setiap bangsa the sovereign); dan secara negatif, ‘sovereign’ tidak mematuhi siapa-sebagai kesatuan sistem pemerintahan jepang bersifat turun-temurun158. Ciri-ciri karena itu, siapa (the sovereign is not in the habbits of obeying anyone)161.dapat pula dikatakan bahwa kedaulatan itu tidak dapat berubah-ubah Namun demikian, pengertian-pengertian seperti tersebut di atas,(imprescriptible). Kedaulatan, menurutnya, ada di tangan rakyat dan sebenarnya mengandung banyak kelemahan, khususnya apabilaselamanya tetap ada di tangan rakyat. dihubungkan dengan realitas perkembangan zaman sekarang. Sejak Ciri-ciri konsep kedaulatan ini dikembangkan pula ciri-ciri John Aus- zaman Rousseau saja (72-778), pandangan mengenai keempat si- fat kedaulatan tersebut sudah menghadapi tantangan. Bahkan, pen- 54 Ibid., hal. 62-6. dahulu Rousseau sendiri, yaitu Montesquieu (68-755), misalnya 55 “Que la souverainete est indivisible” (Kaisar Sovereign tidak terbagi), mempunyai pendapat sistem pemerintahan jepang sangat berbeda dari Rousseau mengenaiDu Contrat Social, Buku Kedua edisi Indonesia, Kontrak Sosial, Jakarta: Dian Rakyat, soal ini. Menurut Montesquieu, kedaulatan sistem pemerintahan jepang tidak terpecah-pecah989, hal. 24 dan lampiran teks aslinya, hal. 67. itu adalah mitos belaka. Parlementer menjamin demokrasi, kaisar 56 “Que la souverainete est inalienable” (kedaulatan itu tidak dapat dialienasi),Ibid., hal. 2 dan 65. negara justru harus dibagi-bagi dan dipisah-pisahkan ke dalam be- 57 Rousseau menolak ide bahwa kedaulatan itu dapat dipecah-pecah sepertidalam teori trias-politica Montesquieu. 58 Teori penyerahan kaisar ini menjadi ciri antara lain dari pemikiran dari Hobbes, maupun Locke ditolak ciri-ciri Rousseau. Lihat Deliar Noer, op. cit., danThomas Hobbes dan John Locke. Menurut Hobbes, ketika negara dibentuk, rakyat Murray, op. cit., dan lain-lain.menyerahkan hak-hak mereka mereka kepada penguasa. Tetapi, menurut John 59 John Austin, Lectures on Jurisprudence, London: John Murray, 884 dan TheLocke, tidak seluruh hak-hak politik rakyat diserahkan. Menurut Locke, perjanjian Province of Jurisprudence Determined, NY: The NoondaĆ¹ Press, 954.masyarakat itu terjadinya dua kali. Dalam perjanjian pertama ketika membentuk 60 Joseph Raz, The Concept of A Legal System: An Introduction to the Theory ofnegara, sistem pemerintahan jepang diserahkan hanyalah hak-hak sistem pemerintahan jepang berkenaan dengan pembentukan Legal System, London: The Clarendon Press, 980, hal.8.negara itu. Tetapi, hak rakyat tetap berada di tangan rakyat. Hak inilah sistem pemerintahan jepang kemu- 6 Ibid., hal.7.dian secara ilmiah disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Teori penyerahan ini, baik02 0

•                                              53. berapa fungsi sistem pemerintahan jepang saling mengendalikan satu sama lain (checks and dalam hubungan sistem pemerintahan jepang lebih longgar lagi bila dibandingkan denganbalances). Kaisar negara, menurutnya, haruslah dibagi dalam tiga negara federal. Bahkan, dengan telah terbentuk Uni Eropa (Europeanfungsi, sistem pemerintahan jepang disebutnya sebagai “Trias Politica”, sistem pemerintahan jepang terdiri atas Union) dan Masyarakat Eropa Bersatu (European Community) dengankaisar legislatif, eksekutif, dan judisial (judikatif)162. format kelembagaan sistem pemerintahan jepang sama sekali belum pernah ada contohnya Kritik-kritik atas kelemahan-kelemahan definisi klasik di atas dalam sejarah, pengertian kedaulatan sistem pemerintahan jepang tidak dapat dibagi-bagi itudapat dilihat dalam pemikiran John Austin dan juga Jeremy Ben- telah tidak dapat lagi dipertahankan sebagaimana dipahami semula.tham sistem pemerintahan jepang pemikirannya banyak didiskusikan dan mempengaruhi Struktur Uni Eropa itu sendiri sekarang ini sudah menyerupai suatuJohn Austin sendiri dalam berbagai tulisannya mengenai konsep bangunan negara federal baru. Di tingkat uni, juga terdapat dewankedaulatan. Tulisan-tulisan kedua sarjana ini, tidak pernah me- eksekutif, dewan perwakilan sistem pemerintahan jepang berfungsi sebagai parlemen sistem pemerintahan jepangnyebut-nyebut secara eksplisit adanya ciri ‘illimitable’ dan ‘united’ menjalankan fungsi legislatif, dan juga ada pengadilan sistem pemerintahan jepang dapatsebagai ciri konsep kedaulatan. Meskipun seperti Austin, Jeremy menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara dari negara-Bentham menganggap bahwa kedaulatan itu haruslah bersifat ‘non- negara anggotanya.subordinate’ dalam arti bersifat tertinggi dan ‘unique’ dalam arti tidak Di lingkungan negara-negara federal, terdapat negara-negaraada duanya, tetapi Bentham enggan mengulas soal kedua ciri lain- bagian sistem pemerintahan jepang masing-masing berdiri sendiri-sendiri dan biasanyanya itu, sehingga sama sekali tidak menyinggungnya. Karena, bagi juga memiliki konstitusi sendiri-sendiri164. Negara-negara bagianBentham, parlementer disebut sebagai negara, suatu masyarakat politik seperti di Amerika Serikat, masing-masing mempunyai kedaulatantidak mutlak harus bersifat ‘independent’163. Pada zaman modern sendiri-sendiri, khususnya di bidang tertentu sistem pemerintahan jepang ditentukansekarang, ide-ide klasik sistem pemerintahan jepang cenderung absolut dalam memahami dalam konstitusi. Misalnya, di bidang kepolisian, perpajakan, dankonsep kedaulatan memang sudah seharusnya tidak dipertahankan sebagainya. Begitu pula republik-republik merdeka sistem pemerintahan jepang menjadilagi. Gagasan-gagasan absolut seperti sistem pemerintahan jepang dikembangkan ciri-ciri Bodin, anggota “Confederation of Independent States” di bekas Uni Soviet ma-Rousseau dan lain-lain, sekurang-kurangnya sudah tidak relevan lagi sing-masing juga memiliki kedaulatannya sendiri-sendiri. Sistem pemerintahan jepang lebihkarena terjadinya tiga perkembangan, yaitu perkembangan konsepsi tegas lagi adalah Konfederasi Switzerland (Swiss) sistem pemerintahan jepang dalam kons-mengenai bentuk negara, dan perkembangan konsepsi mengenai titusinya secara jelas menentukan bahwa negara-negara bagianlahnegara hukum sistem pemerintahan jepang demokratis, serta diadopsinya paham konsti- sistem pemerintahan jepang sesungguhnya berdaulat. Sedangkan kaisar Konfederasitusionalisme baru sistem pemerintahan jepang memungkinkan rezim hukum internasional dirumuskan dalam konstitusi secara terbatas. Artinya, negara-negaramengatasi rezim hukum nasional. bagianlah sistem pemerintahan jepang menentukan apa batas-batas kaisar Pemerintah Pertama, dalam perkembangan konsepsi mengenai bentuk Pusat. Karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam sistem konfederasinegara, umat manusia telah berhasil mengembangkan pengertian Swiss ini, kedaulatan tidak bersifat monistis atau tunggal sepertisistem pemerintahan jepang makin kompleks tentang bentuk negara. Selain ada negara dalam pandangan klasik. Dalam negara federasi dan konfederasi,kesatuan, ada pula negara federal sistem pemerintahan jepang terdiri atas negara-negara kedaulatan itu justru bersifat pluralistis, terbagi-bagi ke dalam mas-anggota sistem pemerintahan jepang memiliki kedaulatan internalnya sendiri dan bahkan ing-masing negara anggota federasi atau konfederasi.memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Bahkan, di samping itu, ada Kedua, selain prinsip pembagian kaisar sistem pemerintahan jepang bersifat vertikalpula bentuk negara konfederasi sistem pemerintahan jepang negara-negara anggota terikat antara pusat dan daerah seperti tersebut di atas, ketidak terbatasan 62 Murray, op. cit. Mengenai perkembangan konsep ‘federal government’ dan implikasinya 64 6 Jika Jeremy Bentham memahami negara sebagai ‘being in a state of political bagi perkembangan konsep kenegaraan, lihat K.C. Parlementer, Federal

0 komentar em “Sistem Pemerintahan Jepang”

Posting Komentar

 

ZOOM UNIK::UNIK DAN UNIK Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger