Jumat, 03 Januari 2014
Fitnah Di Twitter, Pria Ini Dihukum Camb*uk Dan Dipenjara
LONDON- Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan camb*uk kepada seorang pria yang telah menyebarkan fitnah di media sosial Twitter.Pengadilan itu menghukum terdakwa, yang merupakan warga Saudi itu, dengan tiga bulan penjara dan 80 camb*ukan.Pelaku, melalui akun Twitternya, menyebut seorang penyanyi asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan. Pelaku ternyata merupakan penggemar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)